Kamis, 05 Mei 2011

surat perjanjian dagang

Surat Perjanjian Dagang
Kami yang bertanda tangan di bawah ini masing – masing :
1. N a m a : Yudistira
Jabatan : Merchandiser
Bertindak atas nama : PT Matahari Putra Prima tbk.
Selanjutnya disebut sebagai pihak Pertama ( Buyer )
2. N a m a : Jayadi
Jabatan : Marketing
Bertindak atas nama : PT Cipta Kreasi Mandiri Perkasa
Selanjutnya disebut sebagai pihak Kedua ( Suplier )
Pihak Pertama dan Kedua masing – masing dalam hal ini mewakili perusahaan, kemudian dalam surat perjanjian dagang ini disebut sebagai Buyer dan Suplier.Telah menyepakati hal – hal yang tertuang dalam surat perjanjian dagang ini sebagai berikut :

Pasal 1
Buyer
Yang di maksud dengan Buyer dalam surat perjanjian dagang ini yaitu pihak yang akan membeli hasil produksi dari PT Cipta Kreasi Mandiri Perkasa yang berbentuk pakaian jadi ( Garment ).
Pasal 2
Suplier
Yang di maksud dengan Suplier dalam surat perjanjian dagang ini yaitu pihak yang akan menjual hasil produksi dari PT Cipta Kreasi Mandiri Perkasa secara FOB (free on board) yang berbentuk pakaian jadi ( Garment ).

Pasal 3
Purchase Order
Pihak pertama (buyer) dalam setiap pemesanan pakaian akan membuat PO # yang ditujukan kepada pihak kedua (suplier) yang memuat jumlah barang , warna barang, harga barang, tanggal pengiriman barang, cara pembayaran,dan jangka waktu pembayaran.
Pasal 4
a. Jumlah Barang dan Warna Barang
Pihak pertama (buyer) akan menentukan baik jumlah maupun warna barang yang dipesan dan pihak kedua sebagai suplier akan memenuhi jumlah dan warna sesuai pesanan buyer dengan ketentuan bahwa buyer hanya akan menerima pengiriman barang dari suplier sesuai dengan jumlah pesanan dengan toleransi pengurangan jumlah maksimum 5% dari jumlah PO #.
b. Harga Barang
Harga barang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak bersifat mengikat dan tidak bisa berubah kecuali ada negosiasi ulang.
c. Tanggal Pengiriman Barang
Pihak pertama (buyer) didalam PO # mencamtumkan tanggal pengiriman barang dan pihak kedua (suplier) harus mengirim barang sesuai dengan yang tercantum dalam PO #. Apabila pihak kedua (suplier) tidak bisa mengirim barang tepat waktu sesuai dengan yang tercantum di dalam PO # maka pihak kedua (suplier) akan mendapatkan sanksi yang selanjutnya akan diatur didalam surat perjanjian ini.
d. Cara Pembayaran dan Jangka Waktu Pembayaran
Dalam ketentuan surat perjanjian dagang ini pembayaran akan di lakukan secara TT (transfer otomatis) dengan jangka waktu 60 hari setelah pihak pertama (buyer) menerima pengiriman barang dari pihak kedua (suplier), dengan ketentuan pihak kedua telah mengirimkan nota invoice kepada pihak buyer 30 hari setelah pengiriman barang.

Pasal 5
Sanksi
Yang dimaksud dengan sanksi dalam perjanjian dagang ini yaitu sanksi yang mengikat terhadap pihak kedua (suplier), apabila pihak kedua tidak bisa memenuhi baik waktu pengiriman maupun jumlah barang yang telah dipesan oleh pihak pertama (buyer) dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Apabila pihak kedua (suplier) dengan pengiriman barang terlambat satu window akan dikenakan denda sebesar 5% dari harga retail.
2. Apabila pihak kedua (suplier) dengan pengiriman barang terlambat dua window akan dikenakan denda sebesar 10% dari harga retail.
3. Apabila pihak kedua (suplier) dengan pengiriman barang terlambat tiga window akan dikenakan denda sebesar 15% dari harga retail.
4. Apabila pihak kedua (suplier) dengan pengiriman barang terlambat empat window akan dikenakan denda sebesar 20% dari harga retail.
5. Apabila pengiriman barang lebih dari empat window maka PO # tersebut dibatalkan oleh pihak kedua (buyer).
Pasal 6
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian dagang ini akan ditentukan dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar