Jumat, 30 November 2012

tanggapan fraud


BI Terima 1.009 Laporan Kejahatan Perbankan  

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia mencatat kasus kejahatan online tanpa menggunakan kartu atau card not presense (CNP) sebagai kejahatan perbankan (fraud) terbanyak dilaporkan nasabah sepanjang Januari-Mei 2012. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas, menjelaskan ada dua kasus yang mendominasi laporan fraud sepanjang tahun ini, yakni kasus pencurian identitas nasabah dan kasus card not presense (CNP).

"Dua kasus ini yang paling banyak dilaporkan," ujar Ronald dalam Seminar Nasional Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI) bertajuk "Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Perbankan Elektronik", Kamis, 5 Juli 2012.

Bank Indonesia mencatat selama lima bulan pertama tahun ini ada 1.009 laporan kasus fraud dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,37 miliar. Kasus CNP paling banyak diadukan.

Total aduan mencapai 458 laporan dengan nilai kerugian Rp 545 juta yang dialami 18 penerbit kartu. Adapun pengaduan terkait dengan pencurian identitas mencapai 402 laporan dengan nilai kerugian Rp 1,14 miliar.

Ronald menuturkan dalam era layanan perbankan elektronik berbasis teknologi informasi seperti sekarang ada beberapa titik rawan terkait dengan keamanan. Pertama, kerawanan prosedur perbankan, yaitu lemahnya identifikasi dan validasi calon nasabah, sehingga mudah dilakukan pemalsuan identitas.

Kedua, kerawanan fisik. Kartu ATM yang digunakan saat ini jenisnya masih magnetic stripe card yang tidak dilengkapi pengaman cip (smart card) sehingga skimming PIN mudah dilakukan.

Ketiga, kerawanan aplikasi yang terkait dengan sistem keamanan dalam aplikasi. Keempat, kerawanan perilaku yang terkait dengan kecerobohan nasabah ataupun bank ketika bertransaksi.

Sehubungan dengan hal itu, Ronald mencontohkan transaksi menggunakan kartu kredit untuk pembelian bahan bakar kendaraan di pom bensin. Nasabah memberikan kartu kreditnya kepada petugas.

"Identitas seperti nama dan nomor kartu 3 digit di belakang bisa diketahui. Ini mudah sekali kalau jenis kartu magnetic stripe card. Kalau cip bisa aman," ucapnya. Adapun titik kerawanan terakhir adalah kerawanan regulasi dan kelemahan penegakan hukum.

Bank Indonesia, kata Ronald, telah menerbitkan berbagai aturan terkait dengan penggunaan teknologi informasi bagi perbankan dan lembaga penyelenggara sistem pembayaran. "Pengaturan tersebut antara lain ditujukan untuk meningkatkan keamanan, integritas data, dan ketersediaan layanan electronic banking, misalnya dengan mewajibkan seluruh penerbit kartu kredit menggunakan cip pada 2010.”

Ronald menuturkan penggunaan cip pada kartu terbukti menurunkan tingkat fraud. "Kami ada perhitungannya, teknologi cip, fraud turun, 30 persen," ucapnya.
Opini yang ingin saya berikan mengenai wacana diatas adalah, Adanya kejahatan perbankan (fraud) yang banyak dilaporkan oleh nasabah adalah pencurian identitas nasabah dan kasus card not presense (CNP). Hal tersebut telah menimbulkan kerugian mencapai Rp. 2,37 miliar. Untuk kasus pencurian identitas adalah lemahnya identifikasi dan validasi calon nasabah. Sedangkan untuk kasus card not presense yaitu tidak dilakukannya pengaman chip. Usaha yang dapat dilakukan untuk mengurangi tingkat fraud adalah untuk pencurian identitas yaitu dengan pengendalian enkripsi. Sedangkan untuk card not presense dengan menerbitkan berbagai aturan terkait dengan penggunaan teknologi informasi bagi perbankan dan lembaga penyelenggara sistem pembayaran. "Pengaturan tersebut antara lain ditujukan untuk meningkatkan keamanan, integritas data, dan ketersediaan layanan electronic banking, misalnya dengan mewajibkan seluruh penerbit kartu kredit menggunakan cip pada 2010.

ILUSTRASI KODE ETIK AKUNTANSI




Pada bulan November 2012, di sebuah kelas, di sela-sela istirahat terjadi pembicaraan antar mahasiswa yang ingin membahas etika profesi akuntansi. para mahasiswa tersebut mempunyai cita-cita ingin mendirikan sebuah kantor akuntan publik. Kemudian terjadi sedikit pembahasan mereka tentang kode etik akuntansi yang merupakan salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh akuntan publik.
Titiw                : ”ehh sebentar lagi lulus nih. Kerja jadi akuntan publik enak kali yaaa.”
Inonk               : ”iya tuh. Kan kita juga udah sedikit mempelajari tentang kode etik akuntansi di mata kuliah etika profesi.”
Nitta                : “iya tuh bener. Itu bisa jadi modal buat kita untuk menjadi akuntan publik.”
Chandra          : ”emang kalian masih inget apa itu kode etik akuntansi ?.”
Tari                  : ”emang kamu lupa chan ?. coba tanya ke Depi.”
Depi                : ”ahh payah nih kalian pengertian kode etik akuntansi saja lupa. Haha... coba tanya sana ke titiw.”
Titiw                : “kode etik akuntansi maksudnya panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.”
Inonk               : (melanjutkan penjelasan titiw) “nah kode etik akuntansi itu mempunyai tujuan profesi akuntansinya yaitu  memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.”
Chandra          : “cara mencapai tujuan itu gimana ?.” Tanya penasaran
Nitta                : “nah tujuan itu harus dicapai dengan empat kebutuhan dasar yaitu kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa dan kepercayaan.”
Depi                : “terus kode etik akuntan ada berapa bagian ?.”
Tari                  : “ada tiga bagian Dep. Pertama, prinsip etika . kedua, aturan etika dan yang terakhir interpretasi aturan etika.”
Nitta                : “ohh gitu . terus kode etik akuntan punya prinsip ngga sih ?.”
Titiw                : “kode etik akuntan punya delapan prinsip . chandra ama depi noh inget prinsipya apa aja.”
Chandra          : “yaahhh aku ingetnya empat doang nih guys. Hhehe...”
Depi                : “coba chan sebutin ntar sisanya aku yang nyebutin.”
Chandra          : “pertama, tanggung jawab profesi . kedua, integritas. Ketiga, perilaku profesional . yang keempat itu kerahasiaan. Tuh dep yang aku inget . lanjutin gih !”
Depi                : “yang disebutin yang pendek pendek doang nih kata-katanya haha...”
Tari                  : “yang gampang doang dia ngingetnya haha”
Inong               : “terus yang empat lagi apa dep ?. emang kamu inget ?. hahaha”
Depi                : “inget dong....masa gitu doang lupa ! nih yaa prinsip kode etik akuntansi lanjutannya yaitu kepentingan publik, obyektivitas, kompetensi dan ke hati-hatian profesional, dan standar teknis.”
Nitta                : “waahhh lumayan ya ingatan kalian haha .. ehh udah ada dosen noh . bubar bubar . ntar kapan kapan lanjut lagi.”
Pembicaraan pun terhenti ketika dosen mata kuliah selanjutnya datang . sekian....






ILUSTRASI KODE ETIK AKUNTANSI




Pada bulan November 2012, di sebuah kelas, di sela-sela istirahat terjadi pembicaraan antar mahasiswa yang ingin membahas etika profesi akuntansi. para mahasiswa tersebut mempunyai cita-cita ingin mendirikan sebuah kantor akuntan publik. Kemudian terjadi sedikit pembahasan mereka tentang kode etik akuntansi yang merupakan salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh akuntan publik.
Titiw                : ”ehh sebentar lagi lulus nih. Kerja jadi akuntan publik enak kali yaaa.”
Inonk               : ”iya tuh. Kan kita juga udah sedikit mempelajari tentang kode etik akuntansi di mata kuliah etika profesi.”
Nitta                : “iya tuh bener. Itu bisa jadi modal buat kita untuk menjadi akuntan publik.”
Chandra          : ”emang kalian masih inget apa itu kode etik akuntansi ?.”
Tari                  : ”emang kamu lupa chan ?. coba tanya ke Depi.”
Depi                : ”ahh payah nih kalian pengertian kode etik akuntansi saja lupa. Haha... coba tanya sana ke titiw.”
Titiw                : “kode etik akuntansi maksudnya panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.”
Inonk               : (melanjutkan penjelasan titiw) “nah kode etik akuntansi itu mempunyai tujuan profesi akuntansinya yaitu  memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.”
Chandra          : “cara mencapai tujuan itu gimana ?.” Tanya penasaran
Nitta                : “nah tujuan itu harus dicapai dengan empat kebutuhan dasar yaitu kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa dan kepercayaan.”
Depi                : “terus kode etik akuntan ada berapa bagian ?.”
Tari                  : “ada tiga bagian Dep. Pertama, prinsip etika . kedua, aturan etika dan yang terakhir interpretasi aturan etika.”
Nitta                : “ohh gitu . terus kode etik akuntan punya prinsip ngga sih ?.”
Titiw                : “kode etik akuntan punya delapan prinsip . chandra ama depi noh inget prinsipya apa aja.”
Chandra          : “yaahhh aku ingetnya empat doang nih guys. Hhehe...”
Depi                : “coba chan sebutin ntar sisanya aku yang nyebutin.”
Chandra          : “pertama, tanggung jawab profesi . kedua, integritas. Ketiga, perilaku profesional . yang keempat itu kerahasiaan. Tuh dep yang aku inget . lanjutin gih !”
Depi                : “yang disebutin yang pendek pendek doang nih kata-katanya haha...”
Tari                  : “yang gampang doang dia ngingetnya haha”
Inong               : “terus yang empat lagi apa dep ?. emang kamu inget ?. hahaha”
Depi                : “inget dong....masa gitu doang lupa ! nih yaa prinsip kode etik akuntansi lanjutannya yaitu kepentingan publik, obyektivitas, kompetensi dan ke hati-hatian profesional, dan standar teknis.”
Nitta                : “waahhh lumayan ya ingatan kalian haha .. ehh udah ada dosen noh . bubar bubar . ntar kapan kapan lanjut lagi.”
Pembicaraan pun terhenti ketika dosen mata kuliah selanjutnya datang . sekian....






ILUSTRASI KODE ETIK AKUNTANSI




Pada bulan November 2012, di sebuah kelas, di sela-sela istirahat terjadi pembicaraan antar mahasiswa yang ingin membahas etika profesi akuntansi. para mahasiswa tersebut mempunyai cita-cita ingin mendirikan sebuah kantor akuntan publik. Kemudian terjadi sedikit pembahasan mereka tentang kode etik akuntansi yang merupakan salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh akuntan publik.
Titiw                : ”ehh sebentar lagi lulus nih. Kerja jadi akuntan publik enak kali yaaa.”
Inonk               : ”iya tuh. Kan kita juga udah sedikit mempelajari tentang kode etik akuntansi di mata kuliah etika profesi.”
Nitta                : “iya tuh bener. Itu bisa jadi modal buat kita untuk menjadi akuntan publik.”
Chandra          : ”emang kalian masih inget apa itu kode etik akuntansi ?.”
Tari                  : ”emang kamu lupa chan ?. coba tanya ke Depi.”
Depi                : ”ahh payah nih kalian pengertian kode etik akuntansi saja lupa. Haha... coba tanya sana ke titiw.”
Titiw                : “kode etik akuntansi maksudnya panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.”
Inonk               : (melanjutkan penjelasan titiw) “nah kode etik akuntansi itu mempunyai tujuan profesi akuntansinya yaitu  memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.”
Chandra          : “cara mencapai tujuan itu gimana ?.” Tanya penasaran
Nitta                : “nah tujuan itu harus dicapai dengan empat kebutuhan dasar yaitu kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa dan kepercayaan.”
Depi                : “terus kode etik akuntan ada berapa bagian ?.”
Tari                  : “ada tiga bagian Dep. Pertama, prinsip etika . kedua, aturan etika dan yang terakhir interpretasi aturan etika.”
Nitta                : “ohh gitu . terus kode etik akuntan punya prinsip ngga sih ?.”
Titiw                : “kode etik akuntan punya delapan prinsip . chandra ama depi noh inget prinsipya apa aja.”
Chandra          : “yaahhh aku ingetnya empat doang nih guys. Hhehe...”
Depi                : “coba chan sebutin ntar sisanya aku yang nyebutin.”
Chandra          : “pertama, tanggung jawab profesi . kedua, integritas. Ketiga, perilaku profesional . yang keempat itu kerahasiaan. Tuh dep yang aku inget . lanjutin gih !”
Depi                : “yang disebutin yang pendek pendek doang nih kata-katanya haha...”
Tari                  : “yang gampang doang dia ngingetnya haha”
Inong               : “terus yang empat lagi apa dep ?. emang kamu inget ?. hahaha”
Depi                : “inget dong....masa gitu doang lupa ! nih yaa prinsip kode etik akuntansi lanjutannya yaitu kepentingan publik, obyektivitas, kompetensi dan ke hati-hatian profesional, dan standar teknis.”
Nitta                : “waahhh lumayan ya ingatan kalian haha .. ehh udah ada dosen noh . bubar bubar . ntar kapan kapan lanjut lagi.”
Pembicaraan pun terhenti ketika dosen mata kuliah selanjutnya datang . sekian....