Kamis, 09 Mei 2013

Pendapatan Non Bunga Valas CIMB Niaga Naik 170 Persen


Penulis: Robertus Benny Dwi Koestanto
Dibaca 358 kali
Kamis, 14 Maret 2013 | 10:45 AM

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank CIMB Niaga Tbk meraup pendapatan dari bisnis
treasury, khususnya dari bisnis valuta asing (valas). Per 31 Desember 2012, CIMB Niaga berhasil mencatat peningkatan fee based income dari bisnis valas menjadi Rp 472 miliar. Jumlah ini melonjak sekitar 170 persen, dibandingkan dengan perolehan di periode yang sama tahun sebelumnya, sebesar Rp 175 miliar. Meningkatnya jumlah nasabah serta kondisi pasar yang masih belum stabil, menjadi sejumlah faktor pendorong peningkatan fee based income tersebut.
Direktur Treasury & Capital Market CIMB Niaga, M Fadzil, di Jakarta, Kamis (14/3/2013), mengungkapkan, belum pulihnya kondisi Eropa, yang ditandai dengan krisis utang dan defisit yang masih terjadi di sejumlah negara Eropa, serta perlambatan pertumbuhan ekonomi China, menyebabkan pasar terus bergejolak, termasuk pasar valas. Dalam hal ini, perbankan berperan membantu nasabah dan pelaku usaha untuk menyediakan likuiditas dan memperoleh nilai tukar yang kompetitif, di tengah kondisi ketidakpastian tersebut.
Fadzil menjelaskan, CIMB Niaga merespon hal itu dengan menyediakan sejumlah produk treasury unggulan bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi konversi atau jual beli mata uang asing terhadap mata uang rupiah dan mata uang asing lainnya. Produk treasury CIMB Niaga melayani transaksi semua mata uang utama dunia.


Opini :
Adanya krisis ekonomi Eropa dan memperlambatnya pertumbuhan ekonomi china mendorong perbankan untuk membantu nasabah dan pelaku usaha untuk menyediakan likuiditas dan memperoleh nilai tukar yang kompetitif. Dengan kondisi seperti ini dapat memberi keuntungan bagi pihak bank dalam hal ini CIMB Niaga untuk meraih keuntungan yang besar karena mengeluarkan produk treasury.

Selasa, 30 April 2013

KPK Telaah Laporan Transaksi Mencurigakan Kasus Simulator


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menelaah laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memuat transaksi mencurigakan terkait kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya sudah menerima LHA dari PPATK tersebut. "Sekarang sedang ditelaah," kata Johan melalui pesan singkat, Minggu (12/8/2012). Dia enggan merinci isi LHA yang disampaikan
PPATK itu.

Sebelumnya, Ketua PPATK Muhammad Yusuf, pada Jumat (10/8/2012) lalu mengaku telah mengirim LHA ke KPK sejak Mei 2012. PPATK menemukan transaksi yang diduga tidak wajar pada sejumlah rekening milik salah satu tersangka yang terlibat dalam proyek simulator itu. Nilainya lebih dari Rp 10 miliar. Salah satu data transaksi, antara lain, pada September 2004, hampir setiap hari ada setoran di atas Rp 100 juta. Saat ditanya siapa pemilik rekening tersebut, Yusuf menjawab, "Yang disebut-sebut oleh media, saya tidak hafal,".

Terkait kasus dugaan korupsi proyek simulator, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang sekarang menjadi Gubernur Akademi Kepolisian nonaktif, Irjen (Pol) Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Didik Purnomo, serta dua pihak swasta, yakni Sukoco S Bambang, dan Budi Susanto. Keempatnya dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Johan mengatakan, pihaknya baru menggarap berkas pemeriksaan Djoko. Sedikitnya sepuluh orang saksi sudah diperiksa KPK. Laporan PPATK tersebut akan dijadikan bahan penelusuran kasus ini.


Opini :
Adanya penyalahgunaan wewenang merupakan suatu tindakan korupsi yang dapat merugikan negara. Tindakan orupsi tersebut dapat diketahui setelah adanya pemeriksaan laporan keuangan. Dalam pembuatan laporan keuangan tersebut seharusnya diawasi oleh pihak yang bertanggung jawab agar tidak terjadi hal demikian. Jika hal tersebut terus terjadi negara akan semakin dirugikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan membuat korupsi semakin banyak dalam jumlah yang besar.

Industri Akuntansi Indonesia Siap Hadapi 2015


Penulis : Ester Meryana | Senin, 31 Oktober 2011 | 13:41 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden CPA Australia-Indonesia Office, Ferdinand Sadeli menyebutkan, industri akuntansi Indonesia ditargetkan dapat mengadopsi IFRS (International Financial Reporting Standards), yaitu sistem standar akuntansi internasional, secara penuh pada tahun 2012.
Sebagai dampaknya, industri akuntansi di Indonesia pun akan siap menghadapi Komunitas ASEAN yang akan berlangsung pada tahun 2015 mendatang. Dan, investor asing akan banyak berinvestasi di Indonesia.
"Ya pasti demikianlah. Mustinya dari tahun depan (2012) semuanya sudah relatively sama (dalam menerapkan standar laporan akuntansi di antara negara-negara ASEAN)," ujar Ferdinand kepada KOMPAS.com dalam acara konferensi pers peresmian kantor CPA Australia di Jakarta, Senin (31/10/2011).
Indonesia sendiri, terang dia, sudah mulai menerapkan standar internasional ini sejak Januari 2011. Sementara, Singapura sudah dan Malaysia telah mengadopsi IFRS sejak tahun 2006. Selain itu, dengan standar IFRS, terang dia, maka investor asing yang datang ke Indonesia akan disuguhi oleh laporan keuangan yang punya standar sama di seluruh dunia.
"Dia (investor) nggak perlu pusing-pusing," tambah dia.
Manfaat lainnya dengan IFRS ini yakni mengurangi biaya modal (cost of capital). Artinya, terang Ferdinand, investor tidak akan minta tingkat pengembalian (return) yang tinggi lagi ketika dia mau investasi di Indonesia.
"Karena semuanya sudah transparannya sama, level disclosure-nya sama, understandingnya sama," ujar Ferdinand.
Jadi, ucap dia, dengan adopsi IFRS secara penuh, maka investor asing pun lebih banyak yang mau masuk ke Indonesia. "Mudah sekali dia untuk membandingkan. Dia membaca laporan keuangan enggak bingung-bingung," tegas Ferdinand.
Sumber :
Opini :
Penyetaraan standar akuntansi Indonesia dengan dunia dapat memudahkan para investor untuk berinvestasi di dalam negeri. Dengan adanya penerapan IFRS maka laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan-perusahaan yang ada dapat mudah dibaca oleh para investor. Selain itu dengan menerapkan IFRS dapat memajukan industri yang ada di Indonesia untuk menghadapi komunitas ASEAN 2015. Selain itu, dapat menyetarakan laporan keuangan Indonesia dengan negara-negara maju yang ada di dunia karena penggunaan standar akuntansi yang sama.

Bappebti Sempurnakan Pedoman Akuntansi Pialang Berjangka

Penulis : Eny Prihtiyani | Jumat, 14 Desember 2012 | 17:33 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -- Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) di Indonesia mengalami perkembangan, baik dari sisi peraturan dan perundang-undangan maupun dari sisi penambahan transaksi. Yang semula hanya transaksi multilateral, kini ditambah dengan transaksi bilateral yang dikenal dengan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).
"Perkembangan lainnya juga bisa dilihat dari adanya perubahan kelembagaan PBK yaitu dengan adanya dua bursa berjangka, dua lembaga kliring berjangka, dan 67 pialang berjangka yang telah mendapat izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)," kata Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan, Syahrul R Sempurnajaya, saat menghadiri Peluncuran Penyempurnaan Pedoman Akuntasi Pialang Berjangka (PAPB) di Hotel Orchardz, Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Syahrul Bappebti menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, telah mengamanatkan mengenai pengertian Komoditi Perdagangan Berjangka yang lebih luas. Pengertian itu mencakup semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
"Guna mewujudkan kegiatan perdagangan berjangka yang teratur, wajar, efisien dan efektif, perlu dilakukan pembinaan kepada pihak yang memperoleh izin dari Bappebti. Para pelaku usaha PBK yang mengelola dana nasabah juga diwajibkan menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada Bappebti," katanya.
Sumber :
opini :
perkembangan yang saat ini sudah ada untuk PBK sebaiknya lebih diperhatikan lagi dalam hal pembinaan kepada pihak yang memperoleh izin Bappeti. Selain itu, perlu juga peran dari pemerintah agar mengawasi kegiatan-kegiatan perdagangan pialang berjangka. UU dan semua peraturan yang telah mengatur hal tersebut sebaiknya dipatuhi dalam penggunannya agar tidak terjadi penyalahgunaan. Agar kegiatan perdagangan komoditi berjangka berjalan sebagaimana mestinya diharapka para pelaku usaha PBK agar melaporkan laporan keuangan tahunan kepada Bappebti.