Penulis : Eny Prihtiyani | Jumat, 14 Desember 2012 |
17:33 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com --
Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) di Indonesia mengalami perkembangan, baik
dari sisi peraturan dan perundang-undangan maupun dari sisi penambahan
transaksi. Yang semula hanya transaksi multilateral, kini ditambah dengan
transaksi bilateral yang dikenal dengan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).
"Perkembangan lainnya juga bisa dilihat dari
adanya perubahan kelembagaan PBK yaitu dengan adanya dua bursa berjangka, dua
lembaga kliring berjangka, dan 67 pialang berjangka yang telah mendapat izin
dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)," kata
Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan, Syahrul R Sempurnajaya, saat
menghadiri Peluncuran Penyempurnaan Pedoman Akuntasi Pialang Berjangka (PAPB)
di Hotel Orchardz, Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Syahrul Bappebti menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor
10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi, telah mengamanatkan mengenai pengertian Komoditi
Perdagangan Berjangka yang lebih luas. Pengertian itu mencakup semua barang,
jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari komoditi, yang
dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif
Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
"Guna mewujudkan kegiatan perdagangan berjangka
yang teratur, wajar, efisien dan efektif, perlu dilakukan pembinaan kepada
pihak yang memperoleh izin dari Bappebti. Para pelaku usaha PBK yang mengelola
dana nasabah juga diwajibkan menyampaikan laporan keuangan secara berkala
kepada Bappebti," katanya.
Sumber
:
opini
:
perkembangan
yang saat ini sudah ada untuk PBK sebaiknya lebih diperhatikan lagi dalam hal
pembinaan kepada pihak yang memperoleh izin Bappeti. Selain itu, perlu juga
peran dari pemerintah agar mengawasi kegiatan-kegiatan perdagangan pialang
berjangka. UU dan semua peraturan yang telah mengatur hal tersebut sebaiknya
dipatuhi dalam penggunannya agar tidak terjadi penyalahgunaan. Agar kegiatan
perdagangan komoditi berjangka berjalan sebagaimana mestinya diharapka para
pelaku usaha PBK agar melaporkan laporan keuangan tahunan kepada Bappebti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar