Oleh: Umar Hapsoro | 29 November 2010 | 04:02 WIB
Lantaran dalam berita
“Soal Pajak, Tiga Bulan Polisi Tak Periksa Gayus” yang dimuat TEMPO interaktif
pagi ini (Senin, 29/11/2010), tidak disebutkan bahwa PPATK akan ikut hadir
dalam gelar perkara Gayus, maka sayapun coba menanyakan hal ini via twitter
langsung ke Kepala PPATK Yunus Husein, berikutjawaban beliau : Saya : Gelar
perkara #Gayus : Mau tanya ke @YunusHusein : Kok PPATK tdk diundang?… http://
t.co/H5TZgnk Yunus Husein : Menurut Ka Bareskrim (P. Ito) PPATK juga diundang.
Ada usul utk pertemuan gelar perkara di Bareskrim besok ? Saya : mengapa tindak
lanjut laporan PPATK ttg fulus #Gayus 28M rp.. plus sekian ribu transaksi mencurigakan lainnya,..
mandeg? Yunus Husein : Waduh kalau ttg ini tanya kpd
penyidiknya/Kepolisian, krn PPATK hanya sbg
midfilder/gelandang yg beri umpan pd penyidik/striker.
Langkah kepolisian yang
akan melakukan gelar perkara kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan besok (Selasa,
30/11/2010). Dinilai Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD penting untuk
mengembalikan citra positif penegakan hukum di Indonesia terlebih dilakukan
bersama-sama dengan Kejaksaan dan KPK (PPATK lagi-lagi tidak disebut?). “Gelar
perkara itu jangan dianggap main-main. Karena di situ bukan hanya kepolisian,
tapi juga kejaksaan dan KPK. Itu tidak pernah dilakukan sebelumnya,” ujar
Mahfud di Jakarta, VIVAnews, Minggu 28/11/2010.
Mengapa saya mengangkat peran PPATK yang harus terus
dilibatkan dalam setiap kasus Pencucian uang maupun tindak pidana korupsi? Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen
yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan
pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti
pencuaian uang di Indonesia. Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga
stabilitas sistem keuangan dan menurunkan terjadinya tindak pidana
asal (predicate crimes).
Coba buka berita-berita
beberapa bulan yang lalu. Mencuatnya kasus Gayus Tambunan
merupakan suatu pengungkapan kejahatan terorganisasi yang berawal dari laporan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke kepolisian bahwa
ditemukan Rp28 miliar dalam rekening bank Gayus. Hal yang sama juga dengan kasus Bahasyim
Assifie yang bermula adanya laporan PPATK terhadap rekening istri
dan anaknya. Dari gambaran tersebut, kita melihat peran PPATK sangatlah strategis untuk
mengungkap kejahatan keuangan seperti korupsi, perbankan, pajak, illegal logging, narkotika.
Melalui kegiatan analisis atas transaksi yang mencurigakan di
rekening perbankan atau dalam penyedia jasa keuangan lain seperti pasar modal, asuransi, money
changer, maka dengan mudah mendeteksi aliran dana “haram” yang
masuk atau keluar dari rekening seseorang. Jadi, saya kira tidak
berlebihanlah kalau saya ibaratkan, PPATK bagaikan gelandang
serang dalam sebuah kesebelasan (sepak bola). Pemain di lini ini memberikan umpan-umpan
matang ke para pemain depan/ penyerang tengah (strikers),
yang kira-kira dapat kita umpamakan sebagai team penyidik maupun penuntut, begitu pula
untuk bomber sekelas KPK. Nah, apa jadinya kalau
eksekutor-eksekutor itu memble alias mandul dalam mencetak
gol? Sudah bias ditebak kan hasilnya?… Iya betul,… gawang kita (keuangan negara) akan
terus-terusan kebobolan oleh Gayus-Gayus yang lainnya. (HUH,
28/11/2010)
Note : Beberapa menit y.l, saya menerima informasi dari pak Yunus Husein via
twitter, katanya pertemuan gelar perkara besok di Bareskrim
ditunda pelaksanaannya (waktunya akan diberitahukan kemudian).
Opini :
Maraknya kasus korupsi di Indonesia
sudah sangat merugikan negara. Salah satunya diakibatkan oleh kasus mafia pajak
yaitu Gayus. Pengungkapan seperti ini seharusnya ditindak lanjuti dengan cepat
agar dapat diberitahukan seberapa besar negara dirugikan. Dalam kasus ini,
PPATK bertindak sebagai gelandang dalam permainan bola. Jika PPATK tidak
berhasil mengungkapkan suatu kasus dengan cepat maka akan semakin maraknya
korupsi terjadi di negeri ini dan akan menimbulkan kerugian yang sangat besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar