Senin, 19 Desember 2011

MEMBANDINGKAN KUALITAS BAHASA SUATU ARTIKEL YANG TERDAPAT DI DALAM DUA JENIS SURAT KABAR ONLINE YANG BERBEDA

A.   KORAN                   : POS KOTA
SUMBER       :
_____________________________________________________________________
Jembatan Rubuh, DPR Desak Ada Pengusutan Penyeluruh
JAKARTA (Pos Kota) – Komisi V DPR RI mengintruksikan dan mendesak investigasi menyeluruh atas amburknya jembatan Mahakam II.Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi V DPR, Arwani Thomafi, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin (28/11).
“Investigasi dan audit teknis terhadap jembatan harus segera dilakukan atas kejadian yang mengakibatkan korban jiwa tersebut. Hal itu itu untuk mengetahui apakah terkait usia teknis atau belum” tutur Arwani.
Informasi sementara ada korban meninggal atas kejadian ambruknya jembatan tersebut. “Kita turut menguccapkan bela sungkawa terhadap keluarga yang ditinggalkan. Dan kita juga sangat prihatin dan duka mendalam atas para korban baik lainnya. Prioritaskan penanganan para korban,” seru Arwani.
Ditegaskan Arwani, kasus ambruknya jembatan Mahakam II ini patut dilakukan investigasi dan audit teknis terhadap jembatan tersebut. “Apakah hal itu terkait usia teknis atau ada sebab-sebab lain,” terang Arwani.
Komisi V DPR RI segera memanggil Menteri PU Djoko Kirmanto untuk mempertanyakan runtuhnya jembatan Tenggarong tersebut . “Rencananya kita segera raker dengan Kementerian Pekerjaan Umum atas ambruknya jembatan kebanggaan tersebut. Kita akan fokus untuk tanyakan terkait sebab ambruknya jembatan itu dan langkah-langkah pemerintah selanjutnya,” punggkas Arwani. (prihandoko/b)
_____________________________________________________________________
B.   KORAN                   : KOMPAS
SUMBER       : http://www.kompas.com

Jembatan Kukar Runtuh dalam Hitungan 30 Detik
| I Made Asdhiana | Sabtu, 26 November 2011 | 17:18 WIB

Jembatan Kutai Kartanegara di atas Sungai Mahakam, Tenggarong, Kalimantan Timur, Sabtu (26/11/2011) sekitar pukul 16.00 WIB.
TENGGARONG, KOMPAS.com — Runtuhnya Jembatan Mahakam II di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (26/11/2011), begitu mengejutkan. Hanya dalam hitungan detik jembatan ini ambruk tiba-tiba.

"Runtuhnya dalam hitungan 30 detik. Tak lama setelah kami, melintas seketika itu jembatan ambruk," jelas Amar, seorang warga Tenggarong.
Amar menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada pukul 16.30 Wita. Diperkirakan banyak korban berjatuhan. Saat jembatan ambruk, banyak kendaraan yang melintas dan berhenti di jembatan tersebut.
Korban yang meninggal dunia sebanyak 4 orang,luka-luka 40 orang,dan kendaraan tercebur roda empat 10 kendaraan dan roda dua 15 kendaraan.

Empat korban tewas adalah Alisia (6 bulan) asal Loa Kulu,M Fairus (19) warga Jalan Danau Aji Tenggarong, Agus (25) warga Gang Wakaf Tenggarong,dan Fadlan (17) warga Loa Kulu. Korban tewas telah dibawa pulang oleh keluarganya. Dari 39 korban luka, hanya 10 orang yang menjalani rawat inap di RS Parikesit, Tenggarong.

Satu orang dipindahkan ke RS AW Syahrani.Pasien rawat ini rata-rata mengalami patah tulang di lengan, kaki, dan tangan, lecet-lecet, serta cedera di bagian kepala. syarifuddin/ krisiandi sacawisastra  


Perbandingan Kualitas Bahasa

Keberadaan dan Tingkat Kesalahan Bahasa
Ukuran Kualitas Bahasa
Pos Kota
Kompas
EYD
Ada – Banyak
Ada – Sedikit
Kosakata
Ada
Ada
Kalimat Efektif
Ada
Tidak Ada

Uraian tabel :
EYD
1.      Pos Kota : ada penulisan huruf yang salah, diantaranya :
-          Kita turut menguccapkan bela sungkawa terhadap keluarga yang ditinggalkan (Penulisan yang benar adalah mengucapkan)
-          Rencananya kita segera raker dengan Kementerian Pekerjaan Umum. (Penulisan yang benar adalah rapat kerja)
2.      Media Indonesia : ada penggunaan spasi yang kurang, yaitu :
-          Korban yang meninggal dunia sebanyak 4 orang,luka-luka 40 orang,dan kendaraan tercebur (Penggunaan spasi yang benar adalah meninggal dunia 4 orang, luka-luka 40 orang, dan kendaraan)

Kosakata
  1. Pos Kota  : ada penulisan kata yang tidak baku, yaitu :
-          penggunaan kata ambruk seharusnya runtuh
  1. Kompas : ada penulisan kata yang tidak baku, yaitu :
-          penggunaan kata ambruk seharusnya runtuh

Kalimat Efektif
  1. Pos Kota
-          Hal itu itu untuk mengetahui apakah terkait usia teknis atau belum
Kalimat efektif : Hal itu untuk mengetahui apakah terkait usia teknis atau belum

Kualitas Berita
Penyampaian berita antara kedua koran tersebut dapat dikatakan logis dan tidak bertele-tele.
1.      Kompas : Surat kabar ini menginformasikan tentang peristiwa runtuhnya jembatan Mahakam II dan tanggapan warga sekitar yang ada pada saat runtuhnya jembatan. Dan juga menginformasikan banyaknya jumlah korban yang meninggal dunia, korban yang luka-luka, dan jumlah kendaraan yang tercebur akibat kejadian tersebut.
2.      Pos Kota : Surat kabar ini menginformasikan tentang peristiwa runtuhnya jembatan Mahakam II dan tanggapan dari anggota DPR akan tetapi pada surat kabar ini tidak memberitahukan jumlah korban meninggal maupun luka-luka, dan jumlah kendaraan yang tercebur akibat kejadian tersebut.

Kamis, 10 November 2011

KARIKATUR BANJIR


*KRITIKAN(COMMENT)
Mengapa air selokkan (GOT) tidak bisa berjalan lancar atau mampet,orang-orang buang sampah di GOT, terus di pasang besi-besi kecil. Dan kalo hujan akhirnya air tidak bisa jalan dengan lancar.
Kenapa tidak seperti diluar negeri ?
disana dia membuat GOT besar kedalaman 10 meter dari permukaan tanah, dan di sana jarang sekali banjir seperti di Indonesia.

Apa lagi sekarang penghijauan sudah tidak ada, tanah-tanah semua menjadi berubah jadi batu (Gedung-gedung bertingkat) jadi tidak ada lagi resapan air hujan. Terjadinya penyempitan profil sepanjang DAS (Daerah Aliran Sungai) dikarenakan banyaknya gubug-gubug liar yang menjorok ke arah dalam profil sungai.
Belum tuntasnya pelebaran profil sungai dengan pembongkaran gubug-gubug liar di sepanjang DAS tersebut di atas Adanya pembuangan sampah sembarangan oleh penduduk yang tidak disiplin. Terjadinya tambahan hujan lokal yang cukup deras. Tertutupnya lobang-lobang/saluran-saluran drainage kota. Sudah kurang sesuainya lagi demensi ukuran gorong-gorong dan atau saluran kota yang sudah tidak seimbang lagi dengan kebutuhan kota.
Ketidak sesuaian kemiringan saluran drainage kota dikarenakan sudah berubahnya secara tak terkendali kemiringan permukaan tanah Jkt. Sebagian wilayah DKI Jakarta berada di bawah muka air laut. Kapan jakarta bebas banjir ??
*SARAN
Membuat Rencana Induk Saluran Drainage & Air Kotor, Membuat Rencana Induk Ketinggian Muka Tanah, membuat GOT besar kedalaman 10 meter dari permukaan tanah, harus dibuatnya penghijauan, ditanami pohon-pohon yang banyak. Warga disekitar kali juga harus menjaga kali dengan cara tidak membuang sampah kedalam kali, yang ujungnya akan membuat kali menjadi tersumbat, dan dapat menyebabkan banjir .

Rabu, 12 Oktober 2011

PENGARUH TOTAL QUALITY MANAGEMENT TERHADAP KINERJA MANAJERIAL PADA PT SUPER ANDALAS STEEL

1. Pendahuluan

Perkembangan perusahaan sangat dinamis di abad perdagangan bebas seperti saat sekarang. Kuantitas perusahaan bukan hanya dari perusahaan yang lahir pada era globalisasi dan sejumlah perusahaan asing namun juga dari perusahaan-perusahaan dari masa lalu, yaitu perusahaan yang lahir sebelum era globalisasi. Perkembangan perdagangan dunia menuntut perusahaan-perusahaan yang sudah ada untuk tetap dapat bertahan agar dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan yang akan bermunculan dan tetap terus memperoleh keuntungan. Kinerja manajerial merupakan sesuatu yang harus mendapat perhatian ekstra pada era ini karena pihak eksternal perusahaan menjadi lebih kritis dan teliti dalam menentukan perusahaan mana yang akan menjadi tempat mereka untuk menginvestasikan dananya.

Sampai saat ini, sistem yang dianggap paling cocok sebagai alat untuk membuat perusahaan tetap optimis dengan konsep going concern adalah Total Quality Management (TQM). TQM membuat perusahaan dapat tetap bertanding dengan perusahaan-perusahaan lain karena konsep dasarnya yaitu perbaikan secara berkala atau terus-menerus. Ada sepuluh karakteristik TQM yang dapat mempengaruhi kinerja manajer, yaitu: fokus pada pelanggan, obsesi terhadap kualitas, pendekatan ilmiah, komitmen jangka panjang, kerjasama tim, perbaikan sistem secara berkesinambungan, pendidikan dan pelatihan, kebebasan yang terkendali, kesatuan tujuan, dan adanya keterlibatan dan pemberdayaan karyawan. Dengan adanya TQM perusahaan dapat selalu mengevaluasi kinerjanya namun sebelumnya, perusahaan juga harus melakukan perubahan budaya kerja yang sebelumnya keberatan apabila hasil kerjanya dievaluasi menjadi lebih terbuka menghadapi evaluasi kinerja.

Konsep TQM tersebut bertolak belakang dengan pemikiran di negara barat dan di Indonesia sendiri. Di negara barat, fokus pekerjaan diletakkan pada profesionalisme dan spesialisasi. Oleh karena itu, segala hal yang berhubungan dengan pengendalian mutu hanya dikuasai oleh para spesialis kendali mutu. “Apabila pengendalian mutu dipertanyakan kepada orang-orang yang ada di divisi lain perusahaan, selain kendali mutu, mereka pasti tidak bisa menjawabnya” (Ishikawa, 1992). Pemikiran tersebut belum banyak berkembang sampai saat sekarang ini. Sedangkan di Indonesia, pengendalian mutu cenderung dilimpahkan ke divisi produksi. Kedua anggapan tersebut masih harus disempurnakan lagi. Seharusnya pengendalian mutu dilakukan oleh setiap orang di setiap divisi perusahaan demi memperoleh produk yang berorientasikan pelanggan, yaitu produk dengan mutu terbaik. Partisipasi dari seluruh anggota perusahaan merupakan hal yang wajib untuk diaksanakan karena kinerja baik atau buruk sebuah perusahaan bukan hanya menjadi tanggungjawab individu atau divisi saja.

TQM memang dianggap sebagai alat yang dapat meningkatkan kinerja manajerial yang dibuktikan melalui penelitian yang dilakukan oleh Zulaika (2008), namun “ada beberapa penelitian yang menunjukkan hubungan negatif antara TQM dan kinerja manajerial, salah satunya penelitian yang dilakukan oleh Ittner dan Lacker dimana hasilnya tidak ditemukan bukti bahwa organisasi yang mempraktekkan TQM dapat mencapai kinerja yang tinggi” (Lubis, 2005). Hal ini membuat peneliti ingin melihat kekonsistenan penelitian mengenai pengaruh TQM terhadap kinerja manajerial. Penelitian ini merupakan replika dari penelitian yang telah dilakukan oleh Zulaika (2008). Perbedaan penelitian ini dengan penelitian yang telah dilakukan oleh Zulaika terletak pada variabel independen yang digunakan sebagai stimulus variabel dependennya. Peneliti terdahulu menggunakan empat dari sepuluh karakteristik TQM sebagai variabel independen, yaitu: fokus pada pelanggan, perbaikan sistem secara berkesinambungan, pendidikan dan pelatihan, dan adanya keterlibatan dan pemberdayaan karyawan; sedangkan dalam penelitian ini peneliti menggunakan enam dari sepuluh karakteristik TQM, yaitu: fokus pada pelanggan, obsesi terhadap kualitas, kerjasama tim, perbaikan sistem secara berkesinambungan, pendidikan dan pelatihan, serta keterlibatan dan pemberdayaan karyawan. Peneliti hanya menggunakan enam dari sepuluh karakteristik TQM karena ada keterbatasan data.

Penelitian ini dilakukan di PT Super Andalas Steel. Alasan penulis memilih perusahaan ini adalah karena perusahaan ini memiliki divisi produksi yang lebih besar daripada tiap divisi lainnya, sehingga penulis ingin mengetahui apakah pemikiran bahwa pengendalian mutu adalah tanggung jawab penuh bagian produksi dan penerapan TQM dalam perusahaan ini sudah berpengaruh dalam usaha perusahaan dalam rangka meningkatkan kinerja maajernya. Atas dasar hal tersebut di atas, penulis memilih judul “Pengaruh Total Quality Management terhadap Kinerja Manajerial Pada PT Super Andalas Steel”.





2. Tinjauan Pustaka

2.1 Total Quality Management

TQM merupakan satu sistem yang saat ini mulai diterapkan oleh perusahaan-perusahaan karena dianggap mampu mendukung kinerja manajerialnya. TQM juga dikenal dengan Manajemen Mutu Terpadu. Menurut Ishikawa dalam Nasution (2005: 22) “TQM diartikan sebagai perpaduan semua fungsi manajemen, semua bagian dari suatu perusahaan dan semua orang ke dalam falsafah holistik yang dibangun berdasarkan konsep kualitas, team work, produktivitas, dan kepuasan pelanggan”.

Menurut Purwanto dalam Suharyanto (2005: 7) “TQM pada dasarnya merupakan upaya untuk menciptakan ‘a culture of continous improvement’ di antara para karyawan dengan menerapkan berbagai teknik pemecahan permasalahan secara kelompok dengan memusatkan perhatian pada kepuasan customer”. Menurut Tjiptono (2003: 4) “TQM merupakan suatu pendekatan dalam menjalankan usaha yang mencoba untuk memaksimumkan daya saing organisasi melalui perbaikan terus-menerus atas produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungannya”. Sukses tidaknya implementasi TQM sangat ditentukan oleh kompetensi SDM perusahaan untuk merealisasikannya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa TQM adalah suatu alat yang digunakan oleh manajemen suatu perusahaan yang melibatkan seluruh personel dalam perusahaan dalam melakukan perbaikan secara terus-menerus atas produk, pelayanan, lingkungan yang berhubungan dengan produk perusahaan, dan manajemen perusahaan melalui metode ilmiah yang inovatif.



Ada sepuluh karakteristik TQM yang dikembangkan oleh Goetsch dan Davis dalam Nasution (2005: 22).

a. Fokus Pada Pelanggan

Dalam TQM, baik pelanggan internal maupun pelanggan eksternal merupakan driver. Pelanggan eksternal menentukan kualitas produk atau jasa yang disampaikan kepada mereka, sedangkan pelanggan internal berperan besar dalam menentukan kualitas tenaga kerja, proses, dan lingkungan yang berhubungan dengan produk atau jasa.

b. Obsesi terhadap Kualitas

Dalam organisasi yang menerapkan TQM, pelanggan internal dan eksternal menentukan kualitas. Dengan kualitas yang ditetapkan tersebut, organisasi harus terobsesi untuk memenuhi atau melebihi apa yang ditentukan mereka. Hal ini berarti bahwa semua karyawan pada setiap level berusaha melaksanakan setiap aspek pekerjaannya berdasarkan perspektif. Bagaimana kita dapat melakukannya dengan lebih baik? Bila suatu organisasi terobsesi dengan kualitas, maka berlaku prinsip ‘good enough is never good enough’.

c. Pendekatan Ilmiah

Pendekatan ilmiah sangat diperlukan dalam penerapan TQM, terutama untuk mendesain pekerjaan dan dalam proses pengambilan keputusan dan pemecahan masalah yang berkaitan dengan pekerjaan yang didesain tersebut. Dengan demikian, data diperlukan dan dipergunakan dalam menyusun patok duga (benchmark), memantau prestasi, dan melaksanakan perbaikan.

d. Komitmen Jangka Panjang

TQM merupakan suatu paradigma baru dalam melaksanakan bisnis. Untuk itu, dibutuhkan budaya perusahaan yang baru pula. Oleh karena itu, komitmen jangka panjang sangat penting guna mengadakan perubahan budaya agar penerapan TQM dapat berjalan dengan sukses.





e. Kerjasama Tim (Teamwork)

Dalam organisasi yang dikelola secara tradisional seringkali diciptakan persaingan antar departemen yang ada dalam organisasi tersebut agar daya saingnya terdongkrak. Sementara itu, dalam organisasi yang menerapkan TQM, kerjasama tim, kemitraan, dan hubungan dijalin dan dibina, baik antar karyawan perusahaan maupun dengan pemasok, lembaga-lembaga pemerintah, dan masyarakat sekitarnya.

f. Perbaikan Sistem Secara Berkesinambungan

Setiap produk dan atau jasa dihasilkan dengan memanfaatkan proses-proses tertentu di dalam suatu sistem/ lingkungan. Oleh karena itu, sistem yang ada perlu diperbaiki secara terus-menerus agar kualitas yang dihasilkannya dapat makin meningkat.

g. Pendidikan dan Pelatihan

Dewasa ini masih terdapat perusahaan yang menutup mata terhadap pentingnya pendidikan dan pelatihan karyawan. Kondisi seperti itu menyebabkan perusahaan yang bersangkutan tidak berkembang dan sulit bersaing dengan perusahaan lainnya, apalagi dalam era persaingan global. Sedangkan dalam organisasi yang menerapkan TQM, pendidikan dan pelatihan merupakan faktor yang fundamental. Setiap orang diharapkan dan didorong untuk terus belajar. Dengan belajar, setiap orang dalam perusahaan dapat meningkatkan keterampilan teknis dan keahlian profesionalnya.

h. Kebebasan yang Terkendali

Dalam TQM, keterlibatan dan pemberdayaan karyawan dalam pengambilan keputusan dan pemecahan masalah merupakan unsur yang sangat penting. Hal ini dikarenakan unsur tersebut dapat meningkatkan ‘rasa memiliki’ dan tanggung jawab karyawan terhadap keputusan yang telah dibuat. Meskipun demikian, kebebasan yang timbul karena keterlibatan dan pemberdayaan tersebut merupakan hasil dari pengendalian yang terencana dan terlaksana dengan baik.

i. Kesatuan Tujuan

Supaya TQM dapat diterapkan dengan baik, maka perusahaan harus memiliki kesatuan tujuan. Dengan demikian, setiap usaha dapat diarahkan pada tujuan yang sama. Akan tetapi, kesatuan tujuan ini tidak berarti bahwa harus selalu ada persetujuan/ kesepakatan antara pihak manajemen dan karyawan, misalnya mengenai upah dan kondisi kerja.

j. Adanya Keterlibatan dan Pemberdayaan Karyawan

Keterlibatan dan pemberdayaan karyawan dapat meningkatkan kemungkinan dihasilkannya keputusan yang baik, rencana yang baik, atau perbaikan yang lebih efektif, karena juga mencakup pandangan dan pemikiran dari pihak-pihak yang langsung berhubungan dengan situasi kerja serta meningkatkan ‘rasa memiliki’ dan tanggung jawab atas keputusan dengan melibatkan orang-orang yang harus melaksanakannya



Ada beberapa keuntungan pengendalian mutu yang digambarkan Ishikawa (1992) dalam bukunya, antara lain:

a. pengendalian mutu memungkinkan untuk membangun mutu di setiap langkah proses produksi demi menghasilkan produk yang 100% bebas cacat,

b. pengendalian mutu memungkinkan perusahaan menemukan kesalahan atau kegagalan sebelum akhirnya berubah menjadi musibah bagi perusahaan,

c. pengendalian mutu memungkinkan desain produk mengikuti keinginan pelanggan secara efisien sehingga produknya selalu dibuat sesuai pilihan pelanggan,

d. pengendalian mutu dapat membantu perusahaan menemukan data-data produksi yang salah.

TQM juga digunakan untuk memperbaiki posisi persaingan perusahaan di pasar dan sebagai alat untuk meningkatkan kemampuan dalam menghasilkan output dengan mutu berkualitas. Perbaikan kualitas yang dilakukan oleh perusahaan tidak lain bertujuan untuk meningkatkan penghasilan perusahaan dan tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan laba perusahaan agar perusahaan dapat terus berjalan dan tetap hidup dalam persaingan perdagangan yang semakin ketat saat sekarang ini. Perbaikan kualitas juga dapat meningkatkan citra perusahaan di mata pelanggan.



2.2 Kinerja Manajerial

Kinerja dapat diartikan sebagai “penentuan secara periodik efektivitas operasional suatu perusahaan, bagian dari perusahaan dan karyawannya berdasarkan sasaran, standar, dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya” (Lubis, 2005: 21). Menurut Donnelly, Gibson, dan Ivancevich dalam Rivai (2005: 15) “kinerja merujuk kepada tingkat keberhasilan dalam melaksanakan tugas serta kemampuan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan”. Menurut Mahoney dan Carroll “yang dimaksud dengan kinerja manajerial adalah kinerja para individu anggota organisasi dalam kegiatan-kegiatan manajerial, antara lain perencanaan, investigasi, koordinasi, supervise, pengaturan staf, negosiasi, dan representasi” (Lubis, 2005: 22). Kinerja manajerial yang baik menghasilkan keefektivitasan yang meningkatkan perolehan keuntungan perusahaan dan akan menambah kepercayaan investor ke perusahaan.



2.3 Kerangka Konseptual

TQM dapat memperbaiki kinerja manajerial dalam perusahaan untuk mewujudkun tujuan perusahaan. Fokus pada pelanggan berarti setiap produk yang dihasilkan perusahaan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Orientasi pada pelanggan tersebut akan merangsang manajer untuk meningkatkan kinerjanya agar menghasilkan produk yang bermutu untuk memuaskan pelanggan.

Obsesi terhadap kualitas merupakan sikap tidak pernah puas akan kualitas dari produk yang dihasilkan. Peningkatan kualitas produk juga dapat mengurangi biaya kualitas yang dapat menurunkan laba. Apabila sikap ini dapat ditanamkan di benak para manajer, maka kinerja para manajer akan meningkat karena mereka ingin tetap menghasilkan produk yang bermutu tinggi.

Kerjasama tim merupakan cermin integritas perusahaan. Hubungan yang baik diantara anggota tim harus dijalin, dibina, dan dijaga. Kekompakan dalam melakukan aktivitas perusahaan akan meningkatkan kinerja para manajer perusahaan karena mereka merasa dapat diandalkan dan pasti melakukan hal yang terbaik demi nama tim karena apabila salah seorang manajer melakukan sebuah kesalahan, maka anggota tim yang lain juga akan merasakan akibatnya.

Perbaikan sistem secara terus menerus harus dilakukan perusahaan seiring dengan perkembangan informasi dan kebutuhan pelanggan. Perbaikan secara berkala di segala bidang yang rutin dilakukan perusahaan dapat meningkatkan kinerja manajerial karena perbaikan yang dilakukan dapat mempermudah kerja manajer. Peningkatan kinerja manajerial pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan.

Pendidikan dan pelatihan sangat dibutuhkan oleh para manajer untuk memperbaharui pengetahuan mereka tentang masing-masing bidang yang mereka tangani. Pendidikan dan pelatihan membuat para manajer semakin ahli di bidangnya. Peningkatan keahlian pasti akan meningkatkan kinerja mereka di perusahaan tempat mereka bekerja.

Keterlibatan dan pemberdayaan karyawan membuat karyawan memiliki andil dalam setiap keputusan dan aktivitas yang dilakukan perusahaan. Hal ini membuat karyawan merasa memilki perusahaan. Perasaan yang dirasakan karyawan, dalam hal ini manajer, akan meningkatkan kinerja mereka karena mereka pasti akan melakukan yang terbaik bagi perusahaan yang mereka anggap seperti milik mereka sendiri.

Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa hubungan antara TQM dengan kinerja manajerial bersifat kausal. Peningkatan TQM akan meningkatkan kinerja manajerial perusahaan. Gambaran tersebut dapat divisualisasikan melalui kerangka di bawah ini.




Total Quality Management

(TQM)





















2.4 Hipotesis

Hipotesis yang diperoleh dari kerangka konseptual adalah: fokus pada pelanggan, obsesi terhadap kualitas, kerjasama tim, perbaikan sistem secara berkesinambungan, pendidikan dan pelatihan, dan keterlibatan dan pemberdayaan karyawan berpengaruh terhadap kinerja manajerial pada PT Super Andalas Steel baik secara simultan maupun secara parsial.



3. Metode Penelitian

Jenis penelitian ini adalah assosiatif kausal, dimana terjadi hubungan sebab akibat diantara dua variabel yaitu variabel dependen dan variabel independen. Jika variabel dependen dijelaskan atau dipengaruhi oleh variabel independen tertentu, maka dapat dinyatakan bahwa variabel X menyebabkan variabel Y.

Populasi merupakan keseluruhan objek yang diteliti dan terdiri atas sejumlah individu, baik yang terbatas maupun tidak terbatas. Populasi penelitian ini adalah karyawan pada middle management level dan low management level pada PT Super Andalas Steel yang berjumlah 36 responden. Keseluruhan populasi pada penelitian ini merupakan data bagi penelitian ini. Menurut Erlina (2007: 72) “jika peneliti menggunakan seluruh elemen populasi menjadi data penelitian, maka disebut sensus, jika sebagian saja disebut sample”. Dengan demikian teknik penentuan objek penelitian yang digunakan adalah sensus. Ketigapuluhenam responden yang dijadikan sampel adalah sebagai berikut:

Manajer 7 orang

Wakil Manajer 7 orang

Kepala bagian 3 orang

Wakil kepala bagian 3 orang

Supervisor 16 orang

36 orang

Dalam penelitian ini yang menjadi variabel independen adalah TQM yang terdiri dari enam subvariabel, yaitu: fokus pada pelanggan, obsesi terhadap kualitas, kerjasama tim, perbaikan sistem secara berkesinambungan, kebebasan yang terkendali, serta keterlibatan dan pemberdayaan karyawan. Dalam penelitian ini setiap responden diminta untuk mengisi kuesioner mengenai penerapan TQM yang dikhususkan pada empat subvariabel tersebut.

Kuesioner fokus pada pelanggan dikembangkan oleh Hajjat (2002). Kuesioner obsesi terhadap kualitas dikembangkan oleh Harrington (2000). Kuesioner kerjasama tim dikembangkan oleh Daft (1998). Kuesioner perbaikan sistem secara berkesinambungan dikembangkan oleh Zeitz (1997). Kuesioner pendidikan dan pelatihan dikembangkan oleh Baker (1999). Kuesioner keterlibatan dan pemberdayaan karyawan dikembangkan oleh White (1973).

a. Fokus pada pelanggan

Variabel ini diukur dengan menggunakan skala interval 1 s.d. 7 dimana jika memilih 1 berarti sangat tidak setuju, jika memilih 4 berarti netral, dan jika memilih 7 berarti sangat setuju.

b. Obsesi Terhadap Kualitas

Variabel ini diukur dengan menggunakan skala interval 1 s.d. 7 dimana jika memilih 1 berarti sangat tidak setuju, jika memilih 4 berarti netral, dan jika memilih 7 berarti sangat setuju.

c. Kerjasama Tim

Variabel ini diukur dengan menggunakan skala interval 1 s.d. 5 dimana jika memilih 1 berarti sangat tidak setuju, jika memilih 2 berarti tidak setuju, jika memilih 3 berarti netral, jika memilih 4 berarti setuju, dan jika memilih 5 berarti sangat setuju.

d. Perbaikan sistem secara berkesinambungan

Variabel ini diukur dengan menggunakan skala interval 1 s.d. 7 dimana jika memilih 1 berarti sangat tidak setuju, jika memilih 4 berarti netral, dan jika memilih 7 berarti sangat setuju.

e. Pendidikan dan Pelatihan

Variabel ini diukur dengan menggunakan skala interval 1 s.d. 5 dimana jika memilih 1 berarti sangat tidak setuju, jika memilih 2 berarti tidak setuju, jika memilih 3 berarti netral, jika memilih 4 berarti setuju, dan jika memilih 5 berarti sangat setuju.

f. Keterlibatan dan Pemberdayaan Karyawan

Variabel ini diukur dengan menggunakan skala interval 1 s.d. 5 dimana jika memilih 1 berarti sangat tidak setuju, jika memilih 2 berarti tidak setuju, jika memilih 3 berarti netral, jika memilih 4 berarti setuju, dan jika memilih 5 berarti sangat setuju.



Dalam penelitian ini yang menjadi variabel dependen adalah Kinerja manajerial. Kinerja manajerial adalah keberhasilan seseorang dalam mencapai tujuan dengan melibatkan orang lain demi menghasilkan laba bagi perusahaan. Variabel ini diukur dengan menggunakan skala interval 1 s.d. 7 dimana dimana jika memilih 1 berarti sangat tidak setuju, jika memilih 4 berarti netral, dan jika memilih 7 berarti sangat setuju. Kuesioner kinerja manajerial dikembangkan oleh Heneman (1974).





4. Metode Analisis Data

4.1 Pengujian Kualitas Jasa

4.1.1 Uji Validitas

Uji validitas “digunakan untuk mengukur sah atau valid tidaknya suatu kuesioner” (Ghozali, 2005: 45). Validitas menunjukkan sejauh mana suatu alat pengukur yang digunakan dapat mengukur apa yang ingin diukur. Uji validitas dilakukan dengan membandingkan nilai rhitung dengan rtabel untuk degree of freedom (df) = n-2, dalam hal ini n adalah jumlah sampel. Pada penelitian ini sampel berjumlah 36, dengan demikian dapat dihitung df = 36-2 =34. Berdasarkan tabel r dengan signifikansi 5%, apabila df = 34, maka diperoleh rtabel = 0,329. Instrumen kuesioner fokus pada pelanggan, kerjasama tim, pendidikan dan pelatihan, dan kinerja manajerial dinyatakan valid hanya dalam satu kali pengujian validitas, sedangkan obsesi terhadap kualitas dan perbaikan sistem secara berkesinambungan dinyatakan valid

setelah pengujian kedua, dan keterlibatan dan pemberdayaan karyawan dinyatakan valid setelah pengujian ketiga.



4.1.2 Uji Reliabilitas

Menurut Situmorang (2008: 37) “reliabilitas adalah indeks yang menunjukkan sejauh mana suatu alat pengukur dapat dipercaya atau dapat diandalkan”. Pengukuran reliabilitas yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara one shot atau pengukuran sekali saja. Pengukurannya hanya dilakukan satu kali dan kemudian hasilnya dibandingkan dengan pertanyaan lain atau mengukur korelasi antar jawaban pertanyaan. Suatu variabel dikatakan reliable jika variabel tersebut memberikan nilai cronbach’s alpha > 0,60. Seluruh variabel dalam penelitian ini dinyatakan reliable karena cronbach’s alpha-nya melewati 0,60



Coefficientsa

Model


Unstandardized Coefficients


Standardized Coefficients


t


Sig.


Collinearity Statistics

B


Std. Error


Beta


Tolerance


VIF

1


(Constant)


34.641


15.743





2.200


.036







Fokus Pada Pelanggan


.313


.265


.343


1.179


.248


.340


2.939

Obsesi Terhadap Kualitas


-.407


.380


-.319


-1.070


.294


.324


3.089

Kerjasama Tim


.176


.324


.104


.542


.592


.787


1.271

Perbaikan Sistem Secara Berkesinambungan


.750


.700


.288


1.072


.293


.397


2.517

Pendidikan dan Pelatihan


-.230


.320


-.129


-.720


.477


.899


1.112

Keterlibatan dan Pemberdayaan Karyawan


-.277


.389


-.132


-.712


.482


.829


1.206

a. Dependent Variable: Kinerja Manajerial



















4.2 Pengujian Asumsi Klasik

4.2.1 Uji Multikolinearitas

“Uji multikolinearitas dilakukan untuk menguji apakah pada model regresi ditemukan adanya korelasi antar variabel bebas” (Ghozali, 2005: 91). Menurut Ghozali (2005) “adanya gejala multikolinearitas dapat dilihat dari tolerance value atau nilai Variance Inflation Factor (VIF). Batas tolerance value adalah 0,1 dan batas VIF adalah 10”.

Apabila tolerance value < 0,1 atau VIF > 10 = terjadi multikolinearitas

Apabila tolerance value > 0,1 atau VIF < 10 = tidak terjadi multikolinearitas Hasil uji multikolinearitas pada penelitian ini dapat dilihat pada tabel. Hasil pengujiannya menunjukkan tidak ada satu variabel bebas yang memiliki nilai VIF lebih dari 10 dan tidak ada yang memiliki tolerance value lebih kecil dari 0,1. Jadi dapat disimpulkan tidak terjadi multikolinearitas antar variabel bebas dalam model regresi penelitian ini. 4.2.2 Uji Heteroskedastisitas Model regresi yang baik adalah yang homokedastisitas, artinya variance dari residual satu pengamatan ke pengamatan tetap. . “Deteksi ada tidaknya heteroskedastisitas dapat dilakukan dengan melihat ada tidaknya pola tertentu pada grafik scatterplot antara SRESID dan ZPRED dimana sumbu Y adalah Y yang telah diprediksi dan sumbu X adalah residual” (Ghozali, 2005: 105). 4.2.3 Uji Normalitas Data Pengujian normalitas data dengan hanya melihat grafik dapat menyesatkan kalau tidak melihat secara seksama. Oleh sebab itu, ada baiknya dilakukan juga uji normalitas data dengan menggunakan statistic agar lebih meyakinkan. Untuk memastikan apakah data di sepanjang garis diagonal berdistribusi normal, maka dilakukan uji kolmogorov smirnov (1 sample KS) dengan melihat data residulanya apakah berdistribusi normal atau tidak. Hasil uji kolmogorov smirnov dapat di lihat pada tabel. One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test Unstandardized Residual N 36 Normal Parametersa Mean .0000000 Std. Deviation 4.44371181 Most Extreme Differences Absolute .126 Positive .126 Negative -.074 Kolmogorov-Smirnov Z .758 Asymp. Sig. (2-tailed) .614 a. Test distribution is Normal. Hasil uji kolmogorov smirnov pada penelitian ini menunjukkan probabilitas = 0,614. dengan demikian, data pada penelitian ini berdistribusi normal dan dapt digunakan untuk melakukan uji – F dan uji – t karena 0,614 > 0,05 (Ho diterima).





4.3 Pengujian Hipotesis

4.3.1 Adjuted R2

Adjusted R2 pada intinya mengukur seberapa jauh kemampuan model dalam menerangkan variasi variabel dependen. Dalam penelitian ini, nilai adjusted R2 pada tabel 4.23 = -0,006. Hal ini berarti kinerja manajerial (Y) tidak dapat dijelaskan oleh fokus pada pelanggan (X1), obsesi terhadap kualitas (X2), kerjasama tim (X3), perbaikan sistem secara berkesinambungan (X4), pendidikan dan pelatihan (X5), dan keterlibatan dan pemberdayaan karyawan (X6).



Model Summaryb

Model


R


R Square


Adjusted R Square


Std. Error of the Estimate

1


.408a


.167


-.006


4.882

a. Predictors: (Constant), Keterlibatan dan Pemberdayaan Karyawan, Perbaikan Sistem Secara Berkesinambungan, Pendidikan dan Pelatihan, Kerjasama Tim, Fokus Pada Pelanggan, Obsesi Terhadap Kualitas

b. Dependent Variable: Kinerja Manajerial






4.3.2 Uji F

Uji F dilakukan untuk mengetahui apakah variabel independen secara bersama-sama (simultan) berpengaruh terhadap variabel dependen. Dari hasil uji – F pada tabel 4.23 dapat diketahui F sebesar 0,966 < 4, dengan tingkat signifikansi 0,465. Karena probabilitas (0,465) > 0,05, maka Ha ditolak, artinya fokus pada pelanggan (X1), obsesi terhadap kualitas (X2), kerjasama tim (X3), perbaikan sistem secara berkesinambungan (X4), pendidikan dan pelatihan (X5), dan keterlibatan dan pemberdayaan karyawan (X6) tidak berpengaruh secara bersama-sama atau simultan berpengaruh terhadap kinerja manajerial (Y).

ANOVAb

Model


Sum of Squares


df


Mean Square


F


Sig.

1


Regression


138.092


6


23.015


.966


.465a

Residual


691.130


29


23.832







Total


829.222


35










a. Predictors: (Constant), Keterlibatan dan Pemberdayaan Karyawan, Perbaikan Sistem Secara Berkesinambungan, Pendidikan dan Pelatihan, Kerjasama Tim, Fokus Pada Pelanggan, Obsesi Terhadap Kualitas

b. Dependent Variable: Kinerja Manajerial












4.3.3 Uji-t

Uji – t dilakukan untuk menguji secara parsial atau individu apakah variabel independen berpengaruh secara individu (parsial) terhdap variabel dependen. Hasil uji-t dapat dilihat pada tabel Coefficientsa di atas. Nilai probabilitas fokus pada pelanggan = 0,25, nilai probabilitas obsesi terhadap kualitas = 0,29, nilai probabilitas kerjasama tim = 0,59, nilai probabilitas perbaikan sistem secara berkesinambungan = 0,29, nilai probabilitas pendidikan dan pelatihan = 0,48, dan nilai probabilitas keterlibatan dan pemberdayaan karyawan = 0,48. Dari keenam variabel independen yang dimasukkan ke dalam model regresi, tidak satu variabel pun yang berpengaruh secara parsial terhadap kinerja manajerial karena probabilitas keenam variabel independen berada di atas 0,05.



4.3.4 Hasil Analisis Regresi Berganda

Regresi berganda ditujukan untuk menentukan hubungan linear antar beberapa variabel bebas (X) dengan variabel terikat (Y). Hasil analisis regresi berganda dapat dilihat pada tabel Coefficientsa di atas. Berdasarkan hasil pengolahan data pada tabel Coefficientsa diperoleh model persamaan regresi berganda sebagai berikut:

Y = 34,641+0,313X1–0,407X2+0,176X3 +0,750X4–0,230X5–0,277X6+e

a. konstanta sebesar 34, 641 menyatakan bahwa jika tidak ada TQM dengan keenam komponennya, maka kinerja manajerial akan sebesar 34, 641,

b. koefisien X1 (b1) = 0,313, menunjukkan bahwa fokus pada pelanggan (X1) berpengaruh positif terhadap kinerja manajerial (Y). Hal ini berarti bahwa jika fokus pada pelanggan ditingkatkan, maka akan meningkatkan kinerja manajerial sebesar 0,313,

c. koefisien X2 (b2) = -0,407, menunjukkan bahwa obsesi terhadap kualitas (X2) berpengaruh negatif terhadap kinerja manajerial (Y). Hal ini berarti bahwa jika variabel obsesi terhadap kualitas ditingkatkan, maka akan menurunkan kinerja manajerial sebesar 0,407,

d. koefisien X3 (b3) = 0,176, menunjukkan bahwa kerjasama tim (X3) berpengaruh positif terhadap kinerja manajerial (Y). Hal ini berarti bahwa jika variabel kerjasama tim ditingkatkan, maka akan meningkatkan kinerja manajerial sebesar 0,176,

e. koefisien X4 (b4) = 0,750, menunjukkan bahwa perbaikan sistem secara berkesinambungan (X4) berpengaruh positif terhadap kinerja manajerial (Y). Hal ini berarti bahwa jika variabel perbaikan sistem secara berkesinambungan ditingkatkan, maka akan meningkatkan kinerja manajerial sebesar 0,750,

f. koefisien X5 (b5) = -0,230, menunjukkan bahwa pendidikan dan pelatihan (X5) berpengaruh negatif terhadap kinerja manajerial. Hal ini berarti bahwa apabila variabel pendidikan dan pelatihan ditingkatkan, maka akan menurunkan kinerja manajerial sebesar 0,230,

g. koefisien X6 (b6) = -0,277, menunjukkan bahwa keterlibatan dan pemberdayaan karyawan (X6) berpengaruh negatif terhadap kinerja manajerial. Hal ini berarti bahwa apabila variabel keterlibatan dan pemberdayaan karyawan ditingkatkan, maka akan menurunkan kinerja manajerial sebesar 0,277,

h. standar error (e) menunjukkan tingkat kesalahan pengganggu.



4.4 Pembahasan Hasil Analisis

Dari berbagai pengujian yang telah dilakukan, maka hasil penelitian menyatakan bahwa TQM yang diwakilkan oleh fokus pada pelanggan (X1), obsesi terhadap kualitas (X2), kerjasama tim (X3), perbaikan sistem secara berkesinambungan (X4), pendidikan dan pelatihan (X5), dan keterlibatan dan pemberdayaan karyawan (X6) tidak berpengaruh baik secara simultan maupun secara parsial terhadap kinerja manajerial (Y) pada PT SUPER ANDALAS STEEL. Hasil penelitian ini bertolak belakang dengan empat peneliti terdahulu yaitu, Zulaikha, Yan Saputra Saragih, Henny Zurika Lubis, dan I Made Narsa dan Rani Dwi Yuniawati. Para peneliti terdahulu tersebut semuanya menyatakan bahwa ada pengaruh TQM terhadap kinerja manajerial. Hasil penelitian mereka sesuai dengan teori yang ada, bahwa TQM memiliki hubungan yang positif terhadap kinerja manajerial. Namun, hasil penelitian ini mendukung hasil penelitian yang dilakukan oleh Ittner dan Lacker (Lubis, 2005) yang menyatakan “bahwa TQM tidak mempengaruhi kenaikan kinerja manajemen.

Hubungan negatif yang terjadi antara TQM dan kinerja manajerial pada penelitian ini tidak sesuai dengan teori yang ada. Kemungkinan terbesar keadaan ini terjadi adalah TQM tidak sesuai dengan budaya perusahaan dalam melakukan penilaian kinerja manajerial. Pada penelitian ini terlihat bahwa budaya penilaian kinerja di dalam perusahaan belum merata. Orang-orang di dalam perusahaan belum terbiasa dengan penilaian kinerja, padahal diperlukan orang-orang dalam perusahaan yang terbuka kepada penilaian yang dilakukan terhadap diri mereka masing-masing maupun terhadap divisi tempat mereka terlibat dalam pekerjaan untuk dapat menerapkan TQM secara maksimal. Orang yang dapat terbuka dengan penilaian adalah orang yang percaya diri akan kemampuan yang mereka miliki dan juga percaya diri terhadap hasil kerja mereka berdasarkan beban pekerjaan yang dilimpahkan kepada pegawai di perusahaan tersebut masing-masing.

TQM dapat menjadi alat pengukur kinerja manajerial apabila budaya di suatu tempat, dalam hal ini perusahaan, sudah diubah menjadi perusahaan yang lebih terbuka dalam menghadapi penilaian kinerja. Jika budaya ini belum diterapkan secara merata, maka TQM tidak akan berfungsi.



5. Kesimpulan dan Saran

5.1 Kesimpulan

Berdasarkan berbagai pengujian dan analisis data dari penilitian ini dapat diperoleh beberapa kesimpulan mengenai pengaruh TQM terhadap kinerja manajerial sebagai berikut:

1. variabel fokus pada pelanggan (X1), obsesi terhadap kualitas (X2), kerjasama tim (X3), perbaikan sistem secara berkesinambungan (X4), pendidikan dan pelatihan (X5), dan keterlibatan dan pemberdayaan karyawan (X6) tidak berpengaruh secara simultan terhadap kinerja manajerial (Y),
2. variabel fokus pada pelanggan (X1), obsesi terhadap kualitas (X2), kerjasama tim (X3), perbaikan sistem secara berkesinambungan (X4), pendidikan dan pelatihan (X5), dan keterlibatan dan pemberdayaan karyawan (X6) tidak berpengaruh secara parsial terhadap kinerja manajerial (Y),
3. nilai adjusted R square -0,006 menunjukkan bahwa kinerja manajerial (Y) tidak dapat dijelaskan oleh fokus pada pelanggan (X1), obsesi terhadap kualitas (X2), kerjasama tim (X3), perbaikan sistem secara berkesinambungan (X4), pendidikan dan pelatihan (X5), dan keterlibatan dan pemberdayaan karyawan (X6).



5.2 Keterbatasan Penelitian

Dalam penelitian ini peneliti hanya menggunakan enam dari sepuluh karakteristik TQM yang ada. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan waktu, data, dan dana dalam melakukan penelitian sehingga tidak memungkinkan bagi peniliti untuk memasukkan kesepuluh karakteristik TQM yang ada. Keterbatasan data dialami karena sulitnya peneliti untuk mendapatkan kuesioner yang dapat mewakili kesepuluh karakteristik TQM.



5.3 Saran

Hasil penelitian menunjukkan bahwa fokus pada pelanggan, obsesi terhadap kualitas, kerjasama tim, perbaikan sistem secara berkesinambungan, pendidikan dan pelatihan, dan keterlibatan dan pemberdayaan karyawan tidak berpengaruh baik secara simultan maupun secara parsial terhadap kinerja manajerial. Oleh karena itu disarankan kepada perusahaan agar lebih sering mengadakan pelatihan dan pendidikan mengenai menjaga hubungan dengan pelanggan, menjaga dan meningkatkan standar kualitas produk, meningkatkan motivasi agar tercapai perbaikan cara kerja di perusahaan, dan pelatihan mengenai kepemimpinan (leadership). Pendidikan dan pelatihan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan pegawai perusahaan untuk dinilai kinerjanya masing-masing, baik secara individu maupun secara divisi. Pendidikan dan pelatihan yang dilakukan juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri para pegawai perusahaan untuk dinilai karena pada umumnya orang-orang tidak mau dinilai, dalam hal ini kinerjanya, karena mereka merasa tidak sungguh-sungguh dalam melakukan pekerjaannya sehingga mereka merasa tidak pantas untuk dinilai. Pendidikan dan pelatihan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap diri sendiri pada diri para pegawai sehingga mereka dapat dengan terbuka menerima penilaian terhadap pekerjaan yang dibebankan kepada mereka secara profesional.

Dalam penelitian ini hubungan TQM dan kinerja manajerial negatif (tidak sesuai dengan teori), untuk itu disarankan kepada peneliti selanjutnya untuk kembali melakukan penelitian dengan variabel yang sama dengan penelitian ini untuk melihat kekonsistensian hasil penelitian dengan hasil penelitian terdahulu.. Kepada peneliti selanjutnya juga disarankan untuk meneliti keempat karakteristik TQM yang lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini, yaitu: pendekatan ilmiah, komitmen jangka panjang, kebebasan yang terkendali, dan kesatuan tujuan dan pengaruhnya terhadap kinerja manajerial.

sumber : http://akuntansi.usu.ac.id/jurnal-akuntansi-7.html

Kamis, 05 Mei 2011

surat perjanjian dagang

Surat Perjanjian Dagang
Kami yang bertanda tangan di bawah ini masing – masing :
1. N a m a : Yudistira
Jabatan : Merchandiser
Bertindak atas nama : PT Matahari Putra Prima tbk.
Selanjutnya disebut sebagai pihak Pertama ( Buyer )
2. N a m a : Jayadi
Jabatan : Marketing
Bertindak atas nama : PT Cipta Kreasi Mandiri Perkasa
Selanjutnya disebut sebagai pihak Kedua ( Suplier )
Pihak Pertama dan Kedua masing – masing dalam hal ini mewakili perusahaan, kemudian dalam surat perjanjian dagang ini disebut sebagai Buyer dan Suplier.Telah menyepakati hal – hal yang tertuang dalam surat perjanjian dagang ini sebagai berikut :

Pasal 1
Buyer
Yang di maksud dengan Buyer dalam surat perjanjian dagang ini yaitu pihak yang akan membeli hasil produksi dari PT Cipta Kreasi Mandiri Perkasa yang berbentuk pakaian jadi ( Garment ).
Pasal 2
Suplier
Yang di maksud dengan Suplier dalam surat perjanjian dagang ini yaitu pihak yang akan menjual hasil produksi dari PT Cipta Kreasi Mandiri Perkasa secara FOB (free on board) yang berbentuk pakaian jadi ( Garment ).

Pasal 3
Purchase Order
Pihak pertama (buyer) dalam setiap pemesanan pakaian akan membuat PO # yang ditujukan kepada pihak kedua (suplier) yang memuat jumlah barang , warna barang, harga barang, tanggal pengiriman barang, cara pembayaran,dan jangka waktu pembayaran.
Pasal 4
a. Jumlah Barang dan Warna Barang
Pihak pertama (buyer) akan menentukan baik jumlah maupun warna barang yang dipesan dan pihak kedua sebagai suplier akan memenuhi jumlah dan warna sesuai pesanan buyer dengan ketentuan bahwa buyer hanya akan menerima pengiriman barang dari suplier sesuai dengan jumlah pesanan dengan toleransi pengurangan jumlah maksimum 5% dari jumlah PO #.
b. Harga Barang
Harga barang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak bersifat mengikat dan tidak bisa berubah kecuali ada negosiasi ulang.
c. Tanggal Pengiriman Barang
Pihak pertama (buyer) didalam PO # mencamtumkan tanggal pengiriman barang dan pihak kedua (suplier) harus mengirim barang sesuai dengan yang tercantum dalam PO #. Apabila pihak kedua (suplier) tidak bisa mengirim barang tepat waktu sesuai dengan yang tercantum di dalam PO # maka pihak kedua (suplier) akan mendapatkan sanksi yang selanjutnya akan diatur didalam surat perjanjian ini.
d. Cara Pembayaran dan Jangka Waktu Pembayaran
Dalam ketentuan surat perjanjian dagang ini pembayaran akan di lakukan secara TT (transfer otomatis) dengan jangka waktu 60 hari setelah pihak pertama (buyer) menerima pengiriman barang dari pihak kedua (suplier), dengan ketentuan pihak kedua telah mengirimkan nota invoice kepada pihak buyer 30 hari setelah pengiriman barang.

Pasal 5
Sanksi
Yang dimaksud dengan sanksi dalam perjanjian dagang ini yaitu sanksi yang mengikat terhadap pihak kedua (suplier), apabila pihak kedua tidak bisa memenuhi baik waktu pengiriman maupun jumlah barang yang telah dipesan oleh pihak pertama (buyer) dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Apabila pihak kedua (suplier) dengan pengiriman barang terlambat satu window akan dikenakan denda sebesar 5% dari harga retail.
2. Apabila pihak kedua (suplier) dengan pengiriman barang terlambat dua window akan dikenakan denda sebesar 10% dari harga retail.
3. Apabila pihak kedua (suplier) dengan pengiriman barang terlambat tiga window akan dikenakan denda sebesar 15% dari harga retail.
4. Apabila pihak kedua (suplier) dengan pengiriman barang terlambat empat window akan dikenakan denda sebesar 20% dari harga retail.
5. Apabila pengiriman barang lebih dari empat window maka PO # tersebut dibatalkan oleh pihak kedua (buyer).
Pasal 6
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian dagang ini akan ditentukan dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.

perjanjian

A. Perjanjian
Perjanjian adalah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu. Selain itu arti perjanjian yng lain adalah persetujuan antara dua orang atau lebih, dalam bentuk tertulis yang dibubuhi materai, yang meliputi hak dan kewajiban timbal balik, masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian itu sebagai tanda bukti keikutsertaannya dalam perjanjian itu.
B. Syarat Sahnya Suatu Perjanjian
Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu:

1. adanya kesepakatan di antara mereka yang mengikatkan dirinya. Hal ini maksudnya para pihak yang membuat perjanjian telah sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok dari perjanjian yang dibuat. Kesepakatan itu dianggap tidak ada apabila diberikan karena kekeliruan/kekhilafan atau
diperolehnya dengan paksaan atau penipuan;

2. adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Maksudnya, cakap adalah orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran, dan tidak dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Sedangkan orang-orang yang dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, yaitu:

- Orang-orang yang belum dewasa. Menurut Pasal 1330 KUHPerdata jo. Pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, orang belum dewasa adalah anak di bawah umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan pernikahan;


- Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan. Menurut Pasal 1330 jo. Pasal 433 KUHPer,yaitu orang yang telah dewasa tetapi dalam keadaan dungu, gila, mata gelap, dan pemboros;

- Orang-orang yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perbuatan hukum tertentu,misalnya, orang yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Jika pihak dalam suatu perjanjian kredit adalah suatu perseroan terbatas (PT) maka syarat kecakapan ini terpenuhi apabila PT tersebut telah disahkan oleh menteri kehakiman dan telah didaftarkan dalam daftar perusahaan serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.

3. adanya suatu hal tertentu. Artinya, dalam membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan harus jelas sehingga hak dan kewajiban para pihak bisa ditetapkan;

4. adanya suatu sebab yang halal. Artinya, suatu perjanjian harus berdasarkan sebab yang halal atau yang diperbolehkan oleh undang-undang. Kriteria atau ukuran sebab yang halal adalah perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Dalam ilmu hukum, syarat kesatu dan kedua dinamakan syarat subjektif, karena mengenai subjek yang mengadakan perjanjian, sedangkan syarat ketiga dan keempat dinamakan syarat objektif, karena mengenai objek yang diperjanjikan dalam perjanjian.

Jika syarat-syarat subjektif tidak dipenuhi maka perjanjiannya dapat dibatalkan oleh hakim atas permintaan pihak yang tidak cakap atau yang memberikan kesepakatan secara tidak bebas. Selama tidak dibatalkan, perjanjian tersebut tetap mengikat.

Sedangkan, kalau syarat-syarat objektif yang tidak dipenuhi maka perjanjiannya batal demi hukum. Artinya, dari semula dianggap tidak pernah ada sehingga tiada dasar untuk saling menuntut di muka hakim (pengadilan).


C. Jenis Jenis Perjanjian
Jenis- Jenis Perjanjian ada dua, yaitu :
1. Perjanjian yang dikenal dengan nama khusus
2. Perjanjian yang tidak dikenal dengan nama khusus. Contohnya: Sewa beli, Bank Garansi, Novasi

1. Perjanjian yang dikenal dengan nama khusus

Perjanjian yang diatur secara khusus di dalam undang-undang dan diberi nama resmi di dalam undang-undang, disebut juga perjanjian khusus.

a. Buku III Titel 5-18 KUH Perdata
- Jual Beli - Penghibahan
- Tukar Menukar - Penitipan Barang
- Sewa menyewa - Pinjam Pakai
- Sewa Beli - Pinjam Meminjam
- Perjanjian untuk melakukan pekerjaan - Perjanjian untung-untungan
- Pengangkutan - Pemberian Kuasa
- Persekutuan - Penanggungan Utang
- Perkumpulan - Arbitrase
- Perdamaian

b. KUHD
- Jual Beli Perniagaan - Asuransi/pertanggungan
- Persekutuan Perniagaan - Pengangkutan
- Perjanjian Perwakilan Khusus - Perjanjian dengan surat berharga

c. UU Khusus
- PT - Koperasi
- Yayasan - Pengangkutan

3. Perjanjian Tidak Bernama (innominat kontrak)

Perjanjian yang belum diatur dalam UU dan belum diberi nama resmi :

a. Perjanjian Campuran
Perjanjian yang didalamnya terkandung unsur dari berbagai perjanjian bernama lain
• Perjanjian beli sewa
• BOT (pemerintah dengan investor)
b. Contractus Sui Generis (Mempunyai Sifat Khusus)
Terkandung unsur dari perjanjian lain tapi sudah bercampur sedemikian rupa sehingga memberikan karakter yang khas.
Masyarakat yang terus berkembang menyebabkan perjanjian tak bernama semakin banyak.

D. Hal- Hal Yang Menyebabkan Batalnya Perjanjian

Dalam konteks Hukum Perjanjian Indonesia menurut KUH Perdata, terdapat beberapa alasan untuk membatalkan perjanjian. Alasan itu dapat dikelompokkan ke dalam lima kategori sebagai berikut :
a. Tidak terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang untuk
jenis perjanjian formil, yang berakibat perjanjian batal demi hukum;
b. Tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian yang berakibat:
1. Perjanjian batal demi hukum
2. Perjanjian dapat dibatalkan
c. Terpenuhinya syarat batal pada jenis perjanjian yang bersyarat
d. Pembatalan oleh pihak ketiga atas dasar actio pauliana
e. Pembatalan oleh pihak yang diberi wewenang khusus berdasarkan undang- undang.

• Perjanjian Batal Demi Hukum (Null and Void; Nietig)
Apabila perjanjian batal demi hukum, artinya dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian, dan dengan demikian tidak pernah ada suatu perikatan. Tujuan para pihak yang membuat perjanjian semacam itu, yakni melahirkan perikatan hukum, telah gagal. Jadi, tidak ada dasar untuk saling menuntut di muka hakim.
Berikut ini restatement tentang alasan mengapa perjanjian batal demi hukum, yaitu :

a. Batal Demi Hukum Karena Syarat Perjanjian Formil Tidak Terpenuhi
Pada perjanjian yang tergolong sebagai perjanjian formil, tidak dipenuhinya ketentuan hukum tentang, misalnya bentuk atau format perjanjian, cara pembuatan perjanjian, atau pun cara pengesahan perjanjian, sebagaimana diwajibkan melalui peraturan perundang-undangan, berakibat perjanjian formil batal demi hukum. Ahli hukum memberikan pengertian perjanjian formil sebagai perjanjian yang tidak hanya didasarkan pada adanya kesepakatan para pihak, tetapi oleh undang-undang juga disyaratkan adanya formalitas tertentu yang harus dipenuhi agar perjanjian tersebut sah demi hukum. Formalitas tertentu itu, misalnya tentang bentuk atau format perjanjian yang harus dibuat dalam bentuk tertentu, yakni dengan akta otentik ataupun akta di bawah tangan. Akta otentik yang dimaksud adalah akta yang dibuat oleh notaris atau pejabat hukum lain yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik menurut undang-undang. Beberapa contoh perjanjian di bidang Hukum Kekayaan yang harus dilakukan dengan Akta Notaris sebagai berikut.
- Hibah, kecuali pemberian benda bergerak yang bertubuh atau surat penagihan utang atas tunjuk dari tangan ke tangan: Pasal 1682 dan 1687 KUH Perdata.
- Pendirian perseroan terbatas: Pasal 7 butir 1 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

b. Batal Demi Hukum Karena Syarat Objektif Sahnya Perjanjian Tidak Terpenuhi
Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian harus ada
suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Keduanya sering disebut sebagai syarat objektif untuk sahnya perjanjian. Syarat objektif pertama, yaitu suatu hal tertentu diartikan oleh Mariam Darus Badrulzaman dan Herlien Boediono sebagai objek atau pokok perjanjian, atau apa yang menjadi hak dari kreditor dan kewajiban bagi debitor menurut Subekti.Objek perjanjian berupa barang, sebagaimana disebut dalam Pasal 1332, 1333, dan 1334 ayat (1). Berdasarkan Pasal 1332 dan 1333 KUH Perdata, jelaslah bahwa untuk sahnya perjanjian maka objeknya haruslah tertentu, atau setidaknya cukup dapat ditentukan. Objek perjanjian tersebut dengan demikian haruslah:
1. Dapat diperdagangkan;
2. Dapat ditentukan jenisnya;
3. Dapat dinilai dengan uang, dan
4. Memungkinkan untuk dilakukan/dilaksanakan.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1335 KUH Perdata yang berbunyi “Suatu perjanjian tanpa sebab atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan”.

c. Batal Demi Hukum Karena Dibuat oleh Orang yang Tidak Berwenang Melakukan Perbuatan Hukum
Ketidakcakapan seseorang untuk melakukan tindakan hukum (handelingsonbekwaamheid) harus dibedakan dengan ketidakwenangan seseorang untuk melakukan tindakan hukum (handelingsonbevoegdheid). Mereka yang tidak berwenang melakukan tindakan hukum adalah orang-orang yang oleh undang- undang dilarang melakukan tindakan hukum tertentu. Jadi, seseorang yang oleh undang-undang dikualifikasi sebagai tidak berwenang melakukan tindakan hukum tertentu, tidak berarti bahwa ia juga tidak cakap. Dengan kata lain, orang yang menurut undang-undang adalah cakap atau mampu melakukan tindakan hukum ternyata dapat tergolong sebagai tidak berwenang melakukan tindakan hukum tertentu menurut undang-undang. Perjanjian yang dilakukan oleh orang atau pihak yang menurut undangundang dinyatakan tidak berwenang, berakibat batal demi hukum. Artinya, ketentuan dalam undang-undang tertentu yang menyatakan bahwa orang atau pihak tertentu tidak berwenang, merupakan aturan hukum yang bersifat memaksa sehingga tidak dapat disimpangi. Orang atau pihak tersebut adalah mereka yang karena jabatan atau pekerjaannya, berdasarkan undang-undang tertentu, dikategorikan tidak berwenang melakukan perbuatan hukum tertentu. Dapat pula terjadi seseorang dinyatakan tidak wenang melakukan perbuatan hukum tertentu karena menurut undang-undang, orang tersebu tidak memenuhi kualifikasi atau persyaratan tertentu. Contoh: UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Pasal 55 yang berbunyi: “ Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali di pasar sekunder. Perbuatan hukum Bank Indonesia membeli surat utang negara untuk diri sendiri tidak di pasar sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dinyatakan batal demi hukum”. Pasal 56: “(1) Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah. (2) Dalam hal Bank Indonesia melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian pemberian kredit kepada Pemerintah tersebut batal demi hukum”.

d. Batal Demi Hukum Karena Ada Syarat Batal yang Terpenuhi
Syarat batal dalam sebuah perjanjian adalah suatu peristiwa atau fakta tertentu
yang belum tentu akan terjadi di masa depan, namun para pihak dalam perjanjian itu sepakat bahwa bila peristiwa atau fakta tersebut benar terjadi maka perjanjian tersebut menjadi batal. Syarat batal ini merupakan kebalikan dari syarat tangguh, yang apabila peristiwa atau fakta yang belum tentu terjadi di masa depan itu benar terjadi adanya maka justru membuat lahirnya perjanjian yang bersangkutan. Ketentuan tentang kedua syarat ini diatur dalam Pasal 1253 KUH Perdata yang menyebut bahwa “Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu”. Perjanjian bersyarat yang pelaksanaannya semata-mata digantungkan pada kemauan orang yang membuat perjanjian itu menurut Pasal 1256 KUH Perdata adalah batal demi hukum. Pasal 1256 KUH Perdata menegaskan bahwa “Semua perikatan adalah batal, jika pelaksanaannya semata-mata tergantung pada kemauan orang yang terikat. Tetapi jika perikatan tergantung pada suatu perbuatan yang pelaksanaannya berada dalam kekuasaan orang tersebut, dan perbuatan itu telah terjadi, maka perikatan itu adalah sah”. Alasan dari ketentuan ini masuk akal mengingat bahwa mengharapkan terjadinya suatu perjanjian
semata-mata hanya pada kehendak atau kemauan seseorang merupakan hal aneh kalau tak dapat disebut sia-sia, sebab perjanjian seperti itu tidak akan terjadi bila orang itu tidak menghendakinya.
Demikian pula bila perjanjian memuat syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, atau yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau bahkan yang dilarang oleh undang-undang, adalah batal demi hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1254 KUH Perdata yang berbunyi “Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh UU adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku”.

E. Hukum Dagang
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Perkembangan Hukum Dagang di Dunia

Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .

Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan

Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan .

KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran



Sumber :
http://www.forumbebas.com/thread-90686.html
http://www.gudang-hukum.co.cc/2009/12/pengertian-definisi-hukum-dagang.html
http://www.gudang-hukum.co.cc/2009/12/sejarah-perkembangan-hukum-dagang.html

Sabtu, 19 Maret 2011

subjek dan objek hukum

NAMA : YUNITA TRISYANI
NPM : 24209995
KELAS :2EB11

Subjek dan Objek Hukum

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban. Sedangkan objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan menjadi objek hukum dalam suatu hubungan hukum dan semua benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud yang terletak di wilayah hukum Indonesia.
 Subjek Hukum
Subjek hukum menyangkut manusia dan badan hukum. Subjek hukum manusia yaitu setiap orang dari lahir hingga meninggal dunia yang mempunyai hak dan kewajiban. Sedangkan subjek hukum badan hukum yaitu suatu perkumpulan yang mempunyai tujuan tertentu yang didirikan oleh hukum itu sendiri.
Golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum menikah, dan belum dewasa
2. Orang yang berada dalam pengampunan seperti orang sakit ingatan dan pemabok.
Syarat syarat yang di tentukan oleh hukum untuk badan hukum yaitu :
a) Memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggotanya
b) Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya
c) Badan Hukum sebagai subyek hukum
• Badan hukum publik, didirikan dan diatur berdasarkan hukum publik: Desa, Kabupaten, Propinsi, Negara dan instansi pemerintahan
• Badan hukum privat, didirikan dan diatur berdasarkan hukum privat: PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi dll

Ciri-ciri umum badan hukum
• Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota/pengurus
• Memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari pribadi anggota/pengurus
• Memiliki tujuan
• Berkesinambungan


Teori badan hukum
• Teori fiksi: Badan hukum merupakan buatan negara, yang dianggap sama seperti manusia
• Teori kekayaan bertujuan: Badan hukum memiliki kekayaan dengan tujuan tertentu, yang terpisah dari kekayaan pengurus/anggotanya
• Teori organ: Badan hukum memiliki alat untuk mengelola, yang terdiri dari para pengurusnya
• Teori pemilikan bersama: Hak dan kewajiban serta harta kekayaan badan hukum merupakan milik bersama para pengurus dan anggotanya

 Objek Hukum
Segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum
 Benda, segala barang yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai ekonomis

Klasifikasi benda
• Benda berwujud dan tidak berwujud
• Benda bergerak dan tidak bergerak

• Benda berwujud, segala sesuatu yang dapat dilihat, diraba dan dicapai oleh panca indera
• Benda tidak berwujud, sifat yang melekat pada benda berupa hak yang memberikan nilai ekonomis kepada pemiliknya

• Benda bergerak, segala benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang dapat berpindah / dipindahkan
• Benda tidak bergerak, setiap benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang tidak dapat berpindah / dipindahkan

Sumber :
 http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2109093-badan-hukum-sebagai-subyek-hukum/
 http://repository.ui.ac.id/contents/koleksi/11/46905aebe07908ddd40dd1fbfe4f7a1f9ac87e18.pdf