1. Pelaksanaan GCG pada Bank Multicor (Bank Windu Kentjana) tahun 2010
Dalam
menerapkan GCG, Bank Windu berupaya untuk membangun budaya perusahaan dengan
menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yaitu keterbukaan (transparency),
akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility),
kemandirian (independency) dan kewajaran (fairness). Kelima
prinsip tersebut senantiasa diterapkan dalam kegiatan bisnis dan pelaksanaan
operasional Bank sehari-hari.
·
Keterbukaan (transparency) Kondisi
keuangan secara komprehensif telah disampaikan dalam Laporan Keuangan. Bank
Windu telah menginformasikan produk dan layanannya kepada masyarakat melalui
beberapa sarana/media promosi seperti brosur, leaflet, dan papan pengumuman di
seluruh jaringan kantor Bank Windu. Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia
mengenai Penerimaan dan Penanganan Pengaduan Nasabah, Bank Windu telah
menyampaikan Laporan Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah secara
triwulanan ke Bank Indonesia.
·
Akuntabilitas (accountability)
·
Pertanggungjawaban
(responsibility)
·
Kemandirian (independency)
·
Kewajaran (fairness)
Empat
prinsip yang lainnya tidak dijelaskan atau dijabarkan karena tidak tersedia
atau tidak ada di dalam website.
Pelaksanaan GCG pada Bank Mega
tahun 2010
Bank Mega senantiasa meningkatkan
pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) atau GCG pada segala kegiatan usaha yang
dilakukannya. Penerapan GCG di Bank Mega dilandaskan pada lima prinsip dasar,
yakni transparansi (transparancy), akuntabilitas
(accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independence) dan kewajaran (fairness) yang penjabarannya sebagai
berikut :
·
Transparansi (transparancy) Bank akan
selalu menyediakan segala informasi penting yang material dan relevan bagi
pemangku kepentingan dengan cara memberikan kemudahan akses atas informasi,
menyediakan secara tepat waktu dan berusaha membuat informasi dalam bentuk yang
mudah dimengerti dan dipahami. Informasi yang diberikan tidak hanya terbatas
pada yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan saja, tetapi juga
informasi penting lainnya yang diperkirakan akan berguna untuk pengambilan
keputusan bagi pemangku kepentingan.
Dalam
hal ini informasi termasuk kedalam kategori rahasia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan dan hak-hak pribadi, maka
informasi tersebut tidak dapat diberikan atau diungkapkan kepada pemangku
kepentingan.
·
Akuntabilitas (accountability)
Bank dikelola dengan cara yang benar, dapat terukur dan sesuai dengan
kepentingan Bank tanpa mengabaikan kepentingan pemangku. Bank akan selalu
mempertanggung jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar, sehingga
diharapkan Bank akan memiliki akuntabilitas yang lebih baik dan pada akhirnya
bisa mencapai kinerja yang lebih baik dan berkesinambungan.
·
Tanggung jawab (responsibility)
Bank di dalam menjalankan usahanya selalu berpegang teguh pada prinsip
kehati-hatian dan memastikan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan,
anggaran dasar dan peraturan perusahaan serta melakukan tanggung jawab terhadap
masyarakat dan lingkungan dalam rangka memelihara kesinambungan usaha jangka
panjang dan mendapatkan pengakuan sebagai Good Corporate Citizen.
·
Independensi (independence) Bank
dikelola dengan mengutamakan independensi dengan maksud untuk menghindari
adanya dominasi dan intervensi dari pihak lain. Organ-organ Bank harus
melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan
perundang-undangan, tanpa saling mendominasi serta bebas dari benturan
kepentingan, bebas dari segala pengaruh atau tekanan sehingga pada akhirnya
dapat dipastikan bahwa pengambilan keputusan dilakukan secara obyektif.
·
Kewajaran (fairness) Bank dalam
menjalankan kegiatan usahanya harus memperhatikan kepentingan pemegang saham
dan pemangku kepentingan yang lainnya berdasarkan azas kewajaran dan
kesetaraan. Bank juga memberikan kesempatan yang sama tanpa membedakan suku,
agama, ras, golongan, gender dan kondisi fisik dalam hal penerimaan karyawan
dan karir.
2. Self
assessment Bank Multicor
(Bank Windu Kentjana)
Score self
assessment
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2,28
|
2,05
|
2,71
|
Bank
Windu merupakan bank hasil penggabungan (merger) antara PT Bank Multicor Tbk
dan PT Bank WIndu Kentjana. Penggabungan tersebut secara legal dituangkan dalam
Akta Merger No. 171 tanggal 28 November dan disetujui Gubernur Bank Indonesia
No. 9/67/KEP/GBI/2007 tanggal 18 Desember 2007. Seluruh anggaran dasar bank
diubah sesuai Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan nama
Bank diubah menjadi PT Bank Windu Kentjana International, Tbk, sebagaimana
tertuang dalam Akta No. 172 tanggal 28 November 2007, mendapat pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- 00982.AH.01.02 tanggal 8 Januari
2008, dengan demikian tanggal 8 Januari 2008 merupakan tanggal efektif legal
merger, yang sekaligus digunakan sebagai hari kelahiran PT Bank Windu Kentjana
International, Tbk. Karena adanya penggabungan (merger) jadi score self
assessment Bank Multicor (Bank Windu Kentjana Internasional, Tbk) dari tahun
2004 s/d 2008 tidak tersedia di dalam website.
Self
assessment Bank Mega
Score self
assessment
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
-
|
-
|
-
|
1,80
|
1,60
|
1,70
|
1,70
|
2,43
|
Untuk score self assessment Bank Mega
tahun 2004 s/d 2006 tidak ada, karena
tidak tersedia di dalam website.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar