Sabtu, 19 Maret 2011

subjek dan objek hukum

NAMA : YUNITA TRISYANI
NPM : 24209995
KELAS :2EB11

Subjek dan Objek Hukum

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban. Sedangkan objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan menjadi objek hukum dalam suatu hubungan hukum dan semua benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud yang terletak di wilayah hukum Indonesia.
 Subjek Hukum
Subjek hukum menyangkut manusia dan badan hukum. Subjek hukum manusia yaitu setiap orang dari lahir hingga meninggal dunia yang mempunyai hak dan kewajiban. Sedangkan subjek hukum badan hukum yaitu suatu perkumpulan yang mempunyai tujuan tertentu yang didirikan oleh hukum itu sendiri.
Golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum menikah, dan belum dewasa
2. Orang yang berada dalam pengampunan seperti orang sakit ingatan dan pemabok.
Syarat syarat yang di tentukan oleh hukum untuk badan hukum yaitu :
a) Memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggotanya
b) Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya
c) Badan Hukum sebagai subyek hukum
• Badan hukum publik, didirikan dan diatur berdasarkan hukum publik: Desa, Kabupaten, Propinsi, Negara dan instansi pemerintahan
• Badan hukum privat, didirikan dan diatur berdasarkan hukum privat: PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi dll

Ciri-ciri umum badan hukum
• Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota/pengurus
• Memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari pribadi anggota/pengurus
• Memiliki tujuan
• Berkesinambungan


Teori badan hukum
• Teori fiksi: Badan hukum merupakan buatan negara, yang dianggap sama seperti manusia
• Teori kekayaan bertujuan: Badan hukum memiliki kekayaan dengan tujuan tertentu, yang terpisah dari kekayaan pengurus/anggotanya
• Teori organ: Badan hukum memiliki alat untuk mengelola, yang terdiri dari para pengurusnya
• Teori pemilikan bersama: Hak dan kewajiban serta harta kekayaan badan hukum merupakan milik bersama para pengurus dan anggotanya

 Objek Hukum
Segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum
 Benda, segala barang yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai ekonomis

Klasifikasi benda
• Benda berwujud dan tidak berwujud
• Benda bergerak dan tidak bergerak

• Benda berwujud, segala sesuatu yang dapat dilihat, diraba dan dicapai oleh panca indera
• Benda tidak berwujud, sifat yang melekat pada benda berupa hak yang memberikan nilai ekonomis kepada pemiliknya

• Benda bergerak, segala benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang dapat berpindah / dipindahkan
• Benda tidak bergerak, setiap benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang tidak dapat berpindah / dipindahkan

Sumber :
 http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2109093-badan-hukum-sebagai-subyek-hukum/
 http://repository.ui.ac.id/contents/koleksi/11/46905aebe07908ddd40dd1fbfe4f7a1f9ac87e18.pdf